Illustration - ciptaDesa.com |
Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 6, Permendagri 20 tahun 2018 bahwa pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa bisa di definisikan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Dimasing-masing daerah ditetapkannya regulasi yang mengatur secara teknis bagaimana pengelolaan keuangan Desa seperti di Kabupaten Situbondo diundangkanya Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Pasal 89 menyebutkan, Bupati melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah yang dilaksanakan oleh APIP daerah dan camat dan hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada Bupati.
Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 89B, dalam bentuk:
- evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa;
- evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; dan
- evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Artinya camat memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal pengelolaan keuangan Desa di wilayah kerjanya yang meliputi:
No. | Uraian | Contoh Format |
---|---|---|
01. | Monev APB Desa | |
02. | Monev Dana Desa (DD) | |
03. | Monev Alokasi Dana Desa (ADD) | |
04. | Monev Bagi Hasil Pajak (PBH) | |
05. | Monev SiLPA | |
06. | Monev Infrastrukter Desa | |
07. | Monev BUM Desa |