Anda butuh dokumen administrasi Desa Gratis Kunjungi

Dokumen RKP Desa 2024

Dokumen RKP Desa Tahun 2024 ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa.

Kata Pengantar

Pertama kami panjatkan puji syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024. Dokumen perencanaan tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desayang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.

Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:

Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
  6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.

Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.

Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2024 adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa adalah sebagai berikut:

  1. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
  2. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
  3. Terciptanya sinergitas pembangunan Desa dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten;
  4. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa selama satu tahun; dan
  5. Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa.

Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2024 kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih

Pendahuluan

Latar Belakang

Dalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka-ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni “Terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Tujuan Dan Manfaat

Rencana Kerja Pembanguan Desa (RKP Desa) tahun 2024 adalah rencana pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun memasuki ke (tahun perencaaan RPJM Desa) dalam dokumen RPJM Desa

Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

Tujuan

  1. Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun;
  2. Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
  3. Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
  4. Menetapkan kerangka pendanaan;
  5. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
  7. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Manfaat

  1. Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
  2. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
  4. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
  5. Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
  6. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

Proses Penyusunan RKP Desa

Proses Penyusunan RKP Desa Tahun 2024 dilakukan melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
  6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Gambaran Umum Pemerintahan Desa

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa.

Visi-Misi Kepala Desa disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

rkpdes_2024.docx 7.89kb

Penutup

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.