Illustration - ciptaDesa.com |
Dalam menyikap1 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang mengatur peruntukan Dana Desa untuk kegiatan salah satunya adalah program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Serta sebagai implementasi kegiatan prioritas dana Desa tahun anggaran 2022 yang diatur pada Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang mewajibkan Desa di seluruh indonesia menggarkan program tersebut minimal 20%. Untuk Itu, salah satu kegiatan yang menunjang hal tersebut diantaranya adalah bantuan hewan ternak kepada kelompok masyarakat untuk dikelola dan dikembangbiakkan demi peningkatan perekonomian masyarakat saat pandemi covid-19 seperti saat ini.
Dari hal itu, bantuan sebagimana yang dimaksud pada poin diatas perlu kiranya ada keputusan kepala Desa atau SK tentang kelompok ternak yang menjadi dasar pengalokasian bantuan ternak yang bersumber dari DD tahun 2022. Dan dalam keputusan itu menjelaskan tentang hal-hal yang perlu ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melampirkan nama-nama dari anggota yang dimaksud.
Latar Belakang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemasyarakatan yang ada di Desa dan dalam rangka memaksimalkan potensi yang dimiliki melalui pengembangan dan pengorganisasian kelompok masyarakat di Desa;
- bahwa untuk lebih menguatkan pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan khususnya di bidang pertanian dan peternakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan dan Penetapan Kelompok Peternak;
Tugas Kelompok
- menyusun rencana program kerja dan kegiatan kelompok;
- menjalankan usaha peternakan yang ramah lingkungan.
- dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan kelompok;
- melakukan pencatatan dan penatausahaan pengelolaan keuangan dan administrasi kegiatan kelompok dengan tertib;
- bersedia membuat laporan perkembangan kelompok dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kepala Desa;
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Dan Penetapan Kelompok Peternak, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Kelompok Ternak bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Kelengkapan Lainnya
Ada beberpa hal juga yang perlu dipersiapkan sebelum eksekusi bantuan ternak yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
Surat Perjanjian Bantuan Ternak (Pakta Integritas)
___ KB
Proses