Illustration - sarapandesa.com |
Pada regulasi yang mengatur di Desa salah satunya adalah Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan seperti yang termatub dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa. Artinya Kaur Keuangan yang biasa disebut dengan bendahara desa mempunyai keharusan mempelajari dan mengetahui aturan tentang perpajakan terutama yang berkaitan dengan belanja di desa.
Kaur Keuangan adalah wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, bendahara perlu mempelajari atau meningkatkan kapasitas diri seperti apa dan bagaimana perpajakan di desa.
Pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal dikenakan pajak sesuai peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku yang dipungut oleh bendahara desa selaku kaur keuangan. Penjelasan ini secara singkat diadopsi pada Pasal 58 Permendagari tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berikut kami bagikan Panduan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.