Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Illustration - ciptaDesa.com |
Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.