Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Dokumen Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated











Transformasi PNPM menjadi BUMDesma
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi


Dalam melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma) kami mencoba untuk mendefinisikan berupa dokumen kelengkapan tersebut dengan berupa file dalam bentuk ekstensi word yang bisa Anda sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.


Disebutkan dalam Pasal 4 peraturang yang ditetapkan pada Selasa, 2 November 2021 tersebut adalah Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma dengan metode pelaksanaannya meliputi: pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan kegiatan usaha.


Hal ini wajib dimusyawarhkan pada Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan dilengkapi berita Acara dan ditetapkan dengan Permakades (Peraturan Bersama Kepala Desa diwilayah atau lokasi PNPM Mandiri Perdesaan tersebut.


Prinsip


Pelaksanaan pembentukan pengalihan (transormasi) DBM Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan ini dilakukan dengan prinsip:



  1. Kepemilikan bersama masyarakat
    Seluruh harta/kekayaan dana bergulir masyarakat adalah milik bersama masyarakat dalam satu kecamatan, yang merupakan kekayaan abadi, tidak untuk dibagi, dan dikelola dalam usaha bersama yang mengabdi pada penanggulangan kemiskinan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

  2. Partisipatif dan demokratis
    Partispatif merupakan tata laksana organisasi dan sistem pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat, dibentuk dan dikembangkan sebagai proses keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan masyarakat antar Desa. Demokratis merupakan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama seluruh warga masyarakat secara berjenjang Desa dan antar Desa, melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan bukan pengambilan suara mayoritas, dengan memperhatikan keterwakilan seluruh kelompok kepentingan secara inklusif dan setara atau tanpa pembedaan.

  3. Sederhana, berpihak, dan melindungi
    Mekanisme kegiatan dana bergulir masyarakat dilakukan secara sederhana, bisa dilaksanakan dan mudah diakses bagi yang membutuhkan, memihak kepada yang miskin dan rentan, serta melindungi yang kurang beruntung dan gagal usaha.

  4. Keterbukaan dan kemandirian
    Keterbukaan merupakan prinsip penyelenggaraan organisasi dan tata kelola kegiatan dana bergulir yang bersifat terbuka pada publik, laporan kegiatan, data dan informasi mudah diketahui atau diakses, serta dapat ditampilkan setiap waktu dan kesempatan kepada publik
    Kemandirian merupakan kelembagaan bersifat otonom atau mandiri, dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang diamanatkan dan dimandatkan oleh masyarakat melalui sistem pengambilan keputusan di Desa serta kerja sama antar Desa.

  5. Kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong
    Pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dilaksanakan sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan bukan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan semata, sebagai praktek budaya gotong-royong dan tolong menolong sesama warga dan mengedepankan prinsip kekeluargaan dalam membantu yang miskin dan rentan.

  6. Terkendali dan seimbang
    Manajemen organisasi diselenggarakan dengan distribusi tugas, kewenangan dan pengalokasian sumber daya, yang dapat saling kontrol atau mengendalikan dan mampu mencari keseimbangan bagi pencapaian tujuan.

  7. Berkelanjutan
    Tata kelola, sistem dan prosedur serta pengelola atau pengurus, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan dana bergulir masyarakat, harus dilakukan dengan pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin kepastian hukum dan kelembagaan.


Tahapan


Adapun tahapan yang diamatkan dalam permendes PDTT tersebut meliputi:



  1. Persiapan

  2. Pelaksanaan

  3. Pemantauan dan Pelaporan


Dalam postingan ini kami selaku kru Cipta Desa mencoba untuk menafsirkan pada tahapan pelaksanaan dengan menyediakan dokumen kelengkapan transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama dan jika masih ada kekurangan dalam tahapan tersebut bisa Anda cantumkan kritik, saran dan masukan pada kolom komentar postingan ini.


Berikut kami bagikan beberapa Dokumen Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen kelengkapan Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma bisa Anda download secara gratis dalam web ini.












































































No. Uraian / Tahapan Keterangan
00. Cover Dokumen
01. Berita Acara Musdes Transformasi
02. Perdes Kerjasama Desa
03. Perdes Penyertaan Modal BUMDesma
04. SK Delegasi Desa
05.0. Permakades BUM Desa Bersama
05.1. AD BUM Desa Bersama
05.2. ART BUM Desa Bersama
06. Berita Acara MAD BUMDesma
07. Tata Tertib MAD BUMDesma
08. Program Kerja BUMDesma
09. Surat Kuasa


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link