Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

SE Mendagri tentang Operasional Pemdes dari DD

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SE Mendagri tentang Operasional Pemdes dari DD
Illustration - ciptaDesa.com

Menindaklanjuti kebijakan biaya operasional pemerintah Desa sebesar 3% dari dana Desa, yang penggunaannya diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 serta untuk memudahkan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengeluarkan Sudar Edaran tentang hal tersebut.

Isi dalam SE Kemendagri ini meliputi:

Kegiatan prioritas penggunaan DD, termasuk operasional pemdes yang bersumber dari Dana Desa tetap memperharikan kewenangan Desa dan Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk kegiatan operasional pemdes sebesar 3% dari DD.

Berikut kami bagikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

SE Mendagri tentang Operasional Pemdes dari DD748 KB

Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link