Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Peran KPM dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Peran KPM dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga yang direkrut oleh pemerintah Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan konvergensi penurunan stunting di Desa. KPM ditetapkan melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM mendapat Surat Keputusan (SK) dari kepala Desa dan bertanggungjawab terhadap pemerintah Desa.

Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
  2. Permendesa, PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
  3. Permendesa, PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
  4. Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
  5. Peraturan Bupati Situbondo No. 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

Kelompok sasaran

Dalam melaksanakan tugasnya KPM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sasaran layanan yang meliputi:

Intervensi Spesifik

SasaranLayanan
Remaja Putri1). Remaja putri mengkonsumsi TTD
2). Pencegahan kehamilan tidak diinginkan
Calon PengantenCalon pengantin melakukan pemeriksaan Kesehatan
Ibu Hamil dan Nifas1). Tambahan asupan gizi bagi ibu hamil KEK
3). Ibu hamil mengkonsumsi TTD
4). Keluarga Berencana paska persalinan
Bayi 0 - 2 Tahun1). Pemantauan tumbuh kembang balita
2). Tambahan asupan gizi bagi balita kurang gizi
3). Tatalaksana gizi buruk bagi balita gizi buruk
4). ASI eksklusif bagi bayi 0-6 bulan
5). MP-ASI bagi baduta
Anak 2 - 6 Tahun1). Pemantauan tumbuh kembang balita
2). Tambahan asupan gizi bagi balita kurang gizi
3). Tatalaksana gizi buruk bagi balita gizi buruk

Intervensi sensitif

  1. Penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga;
  2. Penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga;
  3. Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional bagi RT berpenghasilan rendah;
  4. Pendampingan bagi keluarga beresiko stunting;
  5. Bantuan Tunai Bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan;
  6. Pemberian pemahaman tentang stunting;
  7. Bantuan pangan bagi keluarga miskin dan rentan;
  8. Desa tanpa Buang Air Besar Sembarangan/BABS

Layanan Dasar Kegiatan Stunting di Desa

  1. Kesehatan ibu dan anak (KIA);
  2. Konseling gizi;
  3. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi;
  4. Perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
  5. Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui PendidikanAnak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB);
  6. Layanan bagi remaja, PUS , dan upaya pencegahan perkawinan anak;
  7. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.

Berikut kami bagikan materi presentasi Penguatan Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Materi Rembuk Stunting Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

peran_kpm_perencanaan_desa.ppt15 MB

Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link