Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat Desa sebagai wujud pengakuan terhadap hak asal usul Desa melalui prakarsa adat istiadat masyarakat Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk kepengurusan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Tugas Kelembagaan
- melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- mengembangkan nilai hak asal usul dan adat istiadat dengan tidak mengabaikan perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengembangkan nilai hak asal usul dan adat istiadat lainnya dalam kegiatan masyarakat Desa; dan
- melakukan kerjasama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Kepengurusan Lembaga Adat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Lembaga Adat Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.