Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Delegasi Desa (MAD Transformasi DBM Eks-PNPM Mandiri Perdesaan)

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Delegasi Desa (MAD Transformasi DBM Eks-PNPM Mandiri Perdesaan)
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang



  1. bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pengalihan kelembagaan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk menunjang kelancaran kegiatan pengalihan, penataan aset dan penataan kelembagaan Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama maka perlu membentuk Tim Delegasi Desa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa Transformasi Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama;


Tugas Delegasi


Tim Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:



  1. mengikuti Musyawarah Antar Desa Transformasi Pengelola DBP Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama;

  2. membahas dan menyepakati Tata Tertib Musyawarah;

  3. membahas dan menyepakati Peraturan Bersama Kepala Desa;

  4. membahas dan menyepakati Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;

  5. membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama;

  6. membantu dan merumuskan rencana kerja BUM Desa Bersama;

  7. menjaga kelestarian pengelolaan, perlindungan dan pelestarian pembangunan partisipatif;

  8. membahas dan menyepakati kepengurusan struktur organisasi BUM Desa Bersama; dan

  9. memberikan laporan pelaksanaan kerja sama Desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.


Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Delegasi Desa Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Pengelola DBM Eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Delegasi Desa (MAD Transformasi DBM Eks-PNPM Mandiri Perdesaan) bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






SK Delegasi Desa
39.5 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link