Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Perbup Situbondo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendidikan Kesetaraan

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated











_____
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi


Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, ini sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah.


Dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Situbondo dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok desa, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa (SAPA-SADESA) yang menjadi program pemerintah daerah.


Maksud dan Tujuan


Adapun maksud dari diundangkannya Perbup Situbondo ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dan Satuan Pendidikan Nonformal dalam pelaksanaan program pendidikan kesetaraaan satu paket satu desa (SAPA SADESA).


Serta tujuannya pelaksanaan program pendidikan kesetaraan Satu Paket Satu Desa (SAPA SA-DESA), adalah:



  1. memperluas layanan akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Situbondo;

  2. peningkatan sumber daya manusia bagi masyarakat Kabupaten Situbondo melalui penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu bagi anak putus sekolah; dan

  3. percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Situbondo.


Tim Pelaksana


Seperti yang dijabarkan dalam perbup tersebut dalam pasal 7 adalah Desa membentuk Tim Pelaksana Pendidikan Kesetaraan Tingkat Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa (SK Kades) yang terdiri dari unsur perangkat Desa.


Dalam melaksnakan tugasnya tim tersebut mempunyai tugas sebagai berikut:



  1. bersama-sama penyelenggara program pendidikan kesetaraan tingkat desa melaksanakan pendataan peserta didik, pendidik/tutor dan Narasumber Teknis;

  2. menyediakan sarana/prasarana pembelajaran sebagaimana usulan penyelenggara program;

  3. mengendalikan kegiatan penyelenggaraan program;

  4. membantu Kepala Desa dalam menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program;


Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






perbup_kesetaraan.pdf
286 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link