Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Bunda PAUD

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Bunda PAUD
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang



  1. bahwa Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan usia dini diwilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD berkualitas;

  2. bahwa untuk mendukung melaksanakan ketentuan BAB III huruf C Angka 3 Buku Pedoman Peran Bunda PAUD Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa penetapan Bunda PAUD Tingkat Desa ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Tingkat Desa, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ;

Landasan hukum


  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);

  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676);

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

  11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor ...);

  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);


Tugas


Menugaskan kepada Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, untuk:


  1. melakukan pengukuhan Bunda PAUD di Tingkat Desa/Kelurahan

  2. membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD Tingkat Desa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas di Desa

  3. melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan:

    1. Organisasi Sosial Tingkat Desa seperti:

      1. Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Desa

      2. Posyandu & Pokja Desa

      3. Bidan Desa ; dan

      4. Organisasi Sosial lainnya.


    2. Organisasi keagamaan tingkat Desa

    3. Organisasi profesi tingkat Desa:

      1. Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia ;

      2. Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia;

      3. Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia ;

      4. Ikatan Guru Pondok Pesantren.


    4. Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di Desa;

    5. Perguruan Tinggi;

    6. Kalangan Akademisi;

    7. Lembaga/Instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Desa .



  4. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas dan melakukan koordinasi dengan Bunda PAUD

  5. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di Desa

  6. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD Tingkat Desa/Kelurahan

  7. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Desa kepada Bunda PAUD Kabupaten Situbondo;

  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat


Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Bunda Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini atau BUNDA PAUD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Bunda PAUD Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Penetapan Bunda PAUD
31.8 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link