Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Sertifikat Pendaftaran BUM Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;


Muatan


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.

  2. istem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa hukum secara elektronik berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

  3. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan desa.

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


Pasal 2

BUM Desa terdiri atas:


  1. BUM Desa; dan

  2. BUM Desa bersama.


Pasal 3



  1. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi SID. (2) Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

  2. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi SABH.

  3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.


Pasal 4


  1. Ketentuan mengenai pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

  2. Perubahan anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. nama;

    2. tempat kedudukan;

    3. maksud dan tujuan pendirian;

    4. modal;

    5. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;

    6. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

    7. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan

    8. ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha.


  3. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

  4. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf h.


Pasal 5

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan
Pasal 4 ayat (3) memuat informasi:


  1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama;

  2. kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan

  3. nomor dan tanggal sertifikat.

Berikut kami bagikan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama materi ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021
10 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link