Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM Menjadi BUM Desa Bersama

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM Menjadi BUM Desa Bersama
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang



  1. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

  2. bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;


Tahapan Pembentukan


Daftar Istilah



  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerinatahan Desa.

  3. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

  4. Kerja Sama Desa adalah kerjasama antar-Desa yaitu kerjasama antara dua Desa atau kerjasama Desa-Desa dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa.

  5. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.


Prinsip Pelaksanaan


Prinsip Pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pelaksanaan pembentukan dilakukan dengan prinsip:



  1. kepemilikan bersama masyarakat:
    seluruh harta/kekayaan dana bergulir masyarakat adalah milik bersama masyarakat dalam satu kecamatan, yang merupakan kekayaan abadi, tidak untuk dibagi, dan dikelola dalam usaha bersama yang mengabdi pada penanggulangan kemiskinan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat;

  2. partisipatif dan demokratis:
    partispatif merupakan tata laksana organisasi dan sistem pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat, dibentuk dan dikembangkan sebagai proses keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan masyarakat antar Desa. Demokratis merupakan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama seluruh warga masyarakat secara berjenjang Desa dan antar Desa, melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan bukan pengambilan suara mayoritas, dengan memperhatikan keterwakilan seluruh kelompok kepentingan secara inklusif dan setara atau tanpa pembedaan;

  3. sederhana, berpihak, dan melindungi:
    mekanisme kegiatan dana bergulir masyarakat dilakukan secara sederhana, bisa dilaksanakan dan mudah diakses bagi yang membutuhkan, memihak kepada yang miskin dan rentan, serta melindungi yang kurang beruntung dan gagal usaha;

  4. keterbukaan dan kemandirian:
    keterbukaan merupakan prinsip penyelenggaraan organisasi dan tata kelola kegiatan dana bergulir yang bersifat terbuka pada publik, laporan kegiatan, data dan informasi mudah diketahui atau diakses, serta dapat ditampilkan setiap waktu dan kesempatan kepada publik;
    kemandirian merupakan kelembagaan bersifat otonom atau mandiri, dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang diamanatkan dan dimandatkan oleh masyarakat melalui sistem pengambilan keputusan di Desa serta kerja sama antar Desa;

  5. kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong:
    pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dilaksanakan sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan bukan kegiatan yang berorientasi mencari keuntungan semata, sebagai praktek budaya gotong-royong dan tolong menolong sesama warga dan mengedepankan prinsip kekeluargaan dalam membantu yang miskin dan rentan;

  6. terkendali dan seimbang:
    manajemen organisasi diselenggarakan dengan distribusi tugas,
    kewenangan dan pengalokasian sumber daya, yang dapat saling
    kontrol atau mengendalikan dan mampu mencari keseimbangan
    bagi pencapaian tujuan; dan

  7. berkelanjutan:
    tata kelola, sistem dan prosedur serta pengelola atau pengurus, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan dana bergulir masyarakat, harus dilakukan dengan pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin kepastian hukum dan kelembagaan.


Pelaksanaan Pembentukan


Pelaksanaan pembentukan Pengola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama merupakan pengalihan seluruh rangkaian atau jalinan pelaku, aturan dan mekanisme atau proses dalam kegiatan dana bergulir masyarakat yang meliputi:



  1. Aset DBM Eks PNPM-MPd;

  2. Kelembagaan yang meliputi:

    1. tata aturan pengelolaan kegiatan seperti petunjuk teknis operasional dan standar opersional prosedur;

    2. mekanisme pengambilan keputusan di Desa dan Kerja sama antar Desa yaitu musyawarah Desa dan musyawarah antar Desa yang melibatkan penerima manfaat kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif dan masyarakat umum, pemerintahan Desa dan kecamatan, delegasi Desa pengambilan keputusan seperti tokoh masyarakat, wakil kelompok perempuan dan rumah tangga miskin Desa;


  3. Personil/pelaku/organ Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd; dan

  4. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dan kegiatan usaha lain.


Pelaksanaan pembentukan Pengola Kegiatan DBM Eks PNPMMPd menjadi BUM Desa bersama tidak berarti membentuk organisasi “bisnis dana bergulir masyarakat” semata, tetapi melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong-royong, tolongmenolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan. Praktik baik memihak rumah tangga miskin dan rentan untuk memperoleh akses, membiayai operasional dan membantu yang lemah atau gagal usaha melalui pemberian jasa pinjaman/surplus, menanggung renteng, mengingatkan yang salah atau menghukum yang terbukti melakukan kecurangan, dan hal lain dalam proses Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh sebab itu, aspek kehidupan kemasyarakatan Desa secara luas yang berkaitan erat harus menjadi fokus dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan menanggulangi kemiskinan.


Sikap profesional pengelola, keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan, resolusi masalah secara damai, serta pengambilan keputusan yang terencana dan dilakukan secara kolektif dalam musyawarah Desa dan musyawarah antar Desa, merupakan praktik baik yang harus dapat dituangkan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau standar operasional prosedur BUM Desa bersama.


Secara umum target pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama ini adalah terbentuknya BUM Desa bersama dengan struktur organisasi, tata aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau standar operasional prosedur organisasi, dan personil yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan program.


Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama pada panduan ini berlangsung pada aras provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan Desa.


Adapun tahapan proses pembentukan sebagai berikut:



  1. Tahapan Persiapan

  2. Tahapan Pelaksanaan

  3. Tahapan Pemantauan dan Pelaporan


Struktur Organisasi Bum Desa Bersama


Organ BUM Desa bersama terdiri atas:



  1. Musyawarah Antar Desa
    Musyawarah antar Desa adalah salah satu organ BUM Desa bersama yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa bersama. Musyawarah antar Desa memiliki fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  2. Penasihat
    Penasihat adalah salah satu organ BUM Desa bersama. Penasihat dijabat oleh para kepala Desa secara ex officio. Diantara kepala Desa pendiri dipilih Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Pelaksana Harian merangkap anggota. Pelaksana Harian Kepenasihatan dalam pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dapat dibantu personil diantaranya eks badan kerja sama antar Desa PNPM-MPd. Penasihat memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  3. Pengawas
    Pengawas adalah salah satu organ BUM Desa bersama. Pengawas terdiri dari lebih dari satu orang sesuai kemampuan pendanaan dan dapat bekerja sesuai kebutuhan. Pengawas ditunjuk, dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah antar Desa diantaranya dapat berasal dari eks badan pengawas unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Pengawas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  4. Pelaksana Operasional
    Pelaksana operasional BUM Desa bersama, diangkat serta dipilih melalui musyawarah antar Desa dan disahkan dalam peraturan bersama kepala Desa dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaksana operasional dapat pula disebut dengan Direktur. Dalam hal BumDesa bersama juga menjalankan kegiatan usaha selain dana bergulir masyarakat maka ditunjuk satu orang Direktur Utama dan dua orang atau lebih Direktur. Eks Ketua unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dapat ditunjuk sebagai Direktur Utama atau Direktur berdasarkan keputusan musyawarah antar Desa.
    Direktur utama/direktur dibantu sekretaris dan bendahara. Direktur pengelolaan dana bergulir masyarakat dapat dibantu oleh beberapa manajer yang berasal dari eks PNPM-MPd sesuai dengan beban tugas dan kemampuan pendanaan yaitu:

    1. Manajer tata usaha dapat dijabat oleh Sekretaris unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertindak mengorganisir persuratan, dokumen dan pelaporan kepada pemerintah Desa, pengaturan mekanisme dan jadwal kerja, melakukan publikasi kegiatan dana bergulir, memastikan adanya pelayanan dan akses informasi kepada masyarakat.

    2. Manajer keuangan dapat dijabat oleh bendahara unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertindak sebagai kasir dan pengelola administrasi pembukuan. Manajer keuangan dapat dibantu beberapa orang staf, seperti juru tagih, teller, dan lainlain.

    3. Manajer verifikasi dapat dijabat oleh Ketua Tim Verifikasi unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertanggungjawab memastikan pengajuan pinjaman sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditetapkan. Manajer verifikasi dapat dibantu beberapa orang staf yang akan melakukan verifikasi dokumen, analisa pinjaman, survei, dan lain-lain. Dalam melakukan kegiatannya dapat dijadwalkan atau diatur sesuai dengan periode perguliran.

    4. Manajer pendanaan dapat dijabat oleh ketua tim pendanaan unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertanggungjawab menentukan kelayakan sebuah pengajuan pinjaman. Manajer Pendanaan dapat dibantu beberapa staf dengan tetap mempertimbangkan kemampuan pendanaan. Dalam melakukan kegiatannya dapat dijadwalkan atau diatur sesuai dengan periode perguliran.

    5. Manajer penyehatan pinjaman dan penanganan masalah dapat dijabat oleh ketua tim penyehatan pinjaman dan penanganan masalah eks PNPM-MPd, bertugas menganalisa laporan kolektibilitas atau permasalahan pinjaman dan melakukan pendekatan serta pembinaan, mengambil langkah persuasive, maupun langkah hukum kepada kelompok pemanfaat untuk bersama-sama mencarikan jalan keluar terbaik. Manajer penyehatan pinjaman dan penanganan masalah dapat mengajukan usul ke direktur guna diselenggarakan musyawarah antar Desa mengenai penyehatan pinjaman dan melaporkan permasalahan dan memberikan rekomendasi



Berikut kami bagikan materi Materi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, terkait poin-point penting dalam regulasi yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2021, materi ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021
656 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link