Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Materi Sosialiasi PP dan Permendesa BUM Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Materi Sosialiasi PP dan Permendesa BUM Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau biasa dikenal BUMDes ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 yang mengamanatkan bahwa BUM Desa sudah diakui berbadan hukum. Dan lebih dipertegas pada Pemendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes dan Bumdes Bersama.


Penjelasan Umum


Secara Umum yang dijabarkan dalam penjelasan umum pada PP 11 yang dimaksud pada poin diatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, danf atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.


Peraturan Pemerintah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel.


Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa/BUM Desa bersama dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa/Musyavarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras derrgan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa/BUM Desa bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.


Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.


Penguatan Bum Desa



  1. Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUM Desa

    Sebagai Badan Hukum, BUM Desa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).


  2. Organisasi BUM Desa

    Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas:


    1. Musyawarah Desa/MAD;

    2. Penasihat;

    3. Pelaksana Operasional; dan

    4. Pengawas.


  3. Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pemeringkatan BUM Desa

    memastikan treatment yang sesuai dengan
    kebutuhan BUM Desa yang selama ini ada, tapi belum terfasilitasi dengan baik.


  4. Modal & Aset BUM Desa

    Terkait dengan kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa. Tanah dan bangunan tetap bisa diambil manfaat ekonominya oleh BUM Desa melalui skema kerja sama usaha.



Ketentuan Lain-Lain



  1. Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

  2. Aset yang dikelola pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPd dihitung sebagai modal yang dimiliki masyarakat secara bersama dan Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama hasil transformasi digunakan sebesar- besarnya untuk penanggulangan kemiskinan.

  3. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang melibatkan masyarakat Desa dan memiliki dampak, potensi dan kelembagaan yang terkait dengan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, berkoordinasi dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.


Berikut kami bagikan presentasi tentang Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





FGD_Materi Sosialiasi PP dan Permendesa BUMDes
2.81 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link