Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Materi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Materi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021
Illustration - ciptaDesa.com

Dasar Hukum


Menimbang



  1. bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022;

  2. bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;


Mengingat



  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);


Ketentuan Umum

Dalam ketentuan umum yang termaktub dalam Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, meliputi:



  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan / atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

  2. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat

  3. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID- 19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

  4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

  5. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


Tujuan Penetapan Prioritas



  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;

  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;

  3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa;

  4. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.


Isi Pasal


Pasal 7 dan Pasal 8



  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.

  2. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
    Masyarakat Desa.

  3. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dengan mendayagunakan sumberdaya lokal Desa.

  4. Pembiayaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari biaya kegiatan PKTD.

  5. Dana Desa yang digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau Badan Kerja Sama Antar-Desa.

  6. Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9



  1. Dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal dibutuhkan adanya kerja sama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10


Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dengan cara:



  1. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

  2. menyampaikan usulan program dan kegiatan.

  3. Memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa.

  4. mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Pasal 11

Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan:



  1. hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa;

  2. data yang disediakan oleh Kementerian; dan

  3. aspirasi masyarakat Desa.


Pasal 12 dan Pasal 13



  1. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

  2. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. hasil Musyawarah Desa; dan

    2. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.


  3. Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. 4). Publikasi dilakukan di ruang Publik yang mudah di akses oleh masyarakat dan dilakukkan secara swakelola.

  4. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.


Pasal 14



  1. Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kepada menteri Melalui Kementerian.

  2. Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan Sistem Informasi Desa yang disediakan oleh kementerian

  3. Penyampaian laporan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.


Pasal 15



  1. Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang. Pembinaan dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau camat.

  3. Pembinaan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


Berikut kami bagikan materi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022 terkait poin-point penting dalam regulasi yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2021, materi ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Materi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022
667 KB




Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link