Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Materi Pedoman Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Pedoman Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintahan Desa. Sementara kedudukan Aparat Desa menjadi sangat penting dalam membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa.

Landasan dalam penyusunan materi Pedoman Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur meliputi:



  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015 – 2019;

  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);

  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;

  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur;

  7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2017 tanggal 10 Nopember 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa;

  8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;

  9. Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;

  10. Peraturan Bupati Situbondo No. 09 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;

  11. Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Nomor 225 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur;


Berikut kami bagikan presentasi tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





Materi Pedoman Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa
11.1 B





Pedoman Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa
2.7 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link