Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Contoh Proposal Desa Cerdas

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Proposal Desa Cerdas
Illustration - ciptaDesa.com

Kata Pengantar


Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan proposal ini dengan baik.


Dalam rangka melaksanakan/mendukung kegiatan Desa Cerdas, Proposal ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran umum tentang berbagai kegiatan serta rencana yang telah ditetapkan. Kami menyadari bahwa masih banyak terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyampaian proposal, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak berupa material maupun non material sangat kami sambut dengan tangan terbuka demi perbaikan kami dimasa mendatang.


Harapan kami, semoga Desa kami menjadi salah satu peserta Desa Cerdas guna untuk mancapai Desa yang seperti kami inginkan, Demikian permohonan kami atas segala perhatian dan bantuan Bapak kami sampaikan banyak terima kasih.


Latar Belakang


Ijinkan kami mengingat penyataan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia Tidak Akan Besar Karena Obor Di Jakarta, Tapi Indonesia Akan Bercahaya Karena Lilin-Lilin Di Desa” serta kami masih mengilhami perkataan sang ploklamator Bung Karno “Berikan Aku 1000 Orang Tua Niscaya Akan Kucabut Semeru Dari Akarnya. Berikan Aku 10 Pemuda Niscaya Akan Kuguncangkan Dunia.”


Adapun Visi Kepala Desa sebagai berikut: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG RELIGIUS, AMAN, MAJU, SEJAHTERA, BEKESINAMBUNGAN DAN BERKEADILAN”
Dalam meraih visi Desa seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa diantaranya:


Peningkatan dan pemberdayaan masyarakat di segala bidang seperti bidang Ekonomi, Pertanian, Lingkungan, Kesehatan, Pendidikan, Keamanan serta bidang Pelayanan.


Berkaitan dengan Misi prioritas Pembangunan Desa sebagaimana tersebut diatas:


Bidang Ekonomi


Bersama-sama dengan lembaga Desa yang ada (BPD dan LPM) program prioritas kita yang ingin dicapai ialah “One Village One Product” karena kami juga menginginkan desa memiliki suatu produk unggulan dari sumber daya alam yang muda di dapat didesa, cara penentuan produk unggulan tersebut bisa di dapat dari dua cara yaitu dengan melihat potensi masyarakat sekitar atau cukup mengembangkan usaha yang sudah ada di desa yang memiliki daya jual baik sehingga dapat bersaing dengan produk lain.


Sebenarnya program ini sudah di jalankan pada pemerintahan sebelumnya, kami ingin mengupayakan program bantuan untuk usaha mikro kecil menengah (UKM) bagi semua kegiatan yang berkaitan denga bidang ekonomi bukan hanya ekonomi kami akan membantu di segala bidang selagi memiliki daya jual yang baik untuk di pasarkan.


Bidang Pertanian


Program di bidang pertanian berhubungan juga kepada salah satu visi saya yaitu di kesejahteraan masyarakat, didalam bidang pertanian saya akan menjalin hubungan dan selalu berkoordinasi dengan kelompok Tani dan Dinas Pertanian serta petugas pertanian yang ada di wilayah kecamatan juga Dinas yang lain seperti dinas Pengaiaran dalam rangka peningkatan hasil pertanian.


Selain itu saya akan melakukan pelatihan yang berkelanjutan dibidang pertanian sehingga dapat menambah wawasan petani mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pertanian, dalam hal ini saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Kemudian saya juga ingin membangun saluran irigasi, drainase dan lain lain yang dapat memudahkan sarana perairan bagi petani di desa ......... sebagai wujud perhatian saya kepada para petani.


Bidang Lingkungan dan Kesehatan


Bersama-sama Perangkat Desa dan Lembaga Desa serta masyarakat saya ingin menciptakan desa menjadi desa yang rama lingkungan dan sehat bagi seluru elemen masyrakat, didalam bidang lingkungan dan kesehatan saya mengusung sebuah program Rumah Tangga Layak Huni (RTLH), program ini merupakan sebuah program dari pemerintah daerah, alasan saya mendukung karena menurut saya program ini cocok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan.


Kemudian dari aspek interen pemerintah desa kami akan melakukan gerakan gotong royong selama seminggu sekali atau kondisional dimulai dari gotong royong di makam yang ada di desa serta kami akan melakukan gotomg royong kesetiap dusun, dalam hal ini kami akan mengajak toko masyarakat serta mengajak masyarakat sekitar untuk ikut serta dalam acara tersebut sehingga timbul rasa tanggung jawab untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.


Dalam program kami salah satunya adalah pengadaan jamban sehat untuk masyarakat yang memang membutuhkan jamban, program ini memang menjadi program prioritas dari pemerintah kabupaten dan kami endukung sepenuhnya program tersebut karena kam menilai program tersebut memang tepat untuk desa.


Serta kami mengupayakan adanya penataan lingkungan yang sehat dan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga dapat mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia melalui program-program serta pelatihan yang akan dilaksanakan.


Bidang Pendidikan


Dalam bidang pendidikan kami saya menginginkan bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan kebutuhan, Intinya kami tidak ingin bantuan yang turun tidak tepat sasaran.
Selain itu kami akan membangun kesadaran Masyarakat mengenai betapa pentingnya menuntaskan pendidikan 9 Tahun dan mengupayakan adanya program pemberantasan buta huruf dan buta aksara melalui Dinas Pendidikan maupun lembaga yang peduli pendidikan.


Kemudian saya ingin adanya pelatihan dan/atau sosialisasi yang berkelanjtan khususna dibidang pendidikan.


Bidang Keamanan


Bersama dengan perangkat Desa dan Masyarakat akan pentingnya keamanan serta mengoptimalkan peran serta Sis Kamling, dalam hal ini kami akan membangun pos kamling untuk dibeberapa titik dalam hal ini memiliki tujuan untuk menekan angka kejahatan di desa sehingga tercipta desa yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.


Selain itu saya akan bersosialisasi dengan babinsa dan babhinkamtibnas desa mengenai keamanan sehingga tercipta kenyamanan bagi seluru elemen masyarakat.


Bidang Keagamaan


Dalam biang keagamaan saya akan memberi perhatian khusus kepada kegiatan sholawat dalam bentuk apapun sehingga mendorong angka kenakalan remaja, setidaknya hal ini dapat menekan angka kenakalan remaja di desa, selain dari menekan angka kenalan remaja saya juga menginginkan desa menjadi desa yang memiliki sifat religius sehingga tercipta sebuah desa yang sesuai dengan yang diharapkan oleh kita semua.


Bidang Pelayanan


Dalam bidang pelayanan saya akan menjadikan suatu program keharusan bagi saya sendiri dan perangkat desa, bahkan saya siap mendedikasikan diri saya untuk melayani masyarakat jika mereka membutuhkan bantuan saya. Sebagai wujudnya programnya saya siap selama 24 jam selalu ada untuk membantu masyarakat yang membutuhkan saya.


Selain itu, kami juga akan malakukan pengadaan kendaraan siaga untuk melayani masyarakat yang membutuhkan, dalam peraturan mobil siaga tersebut saya akan membuat peraturan tentang penggunaan mobil siaga tersebut.


Kemudian didalam pelayanan di desa saya akan mewajibkan tidak ada penolakan suatu permintaan dari masyarakat selama hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak keluar dari aturan agama.


Selain itu saya akan membuka pelayanan satu pintu untuk segala jenis pelayanan seperti contoh pelayanan yang berhubungan dengan intansi intansi tertentu hal ini saya lakukan untuk mencegah sebuah terjadinya pungutan liar.


Bidang perpajakan


Dalam hal bidang perpajakan selama saya menjabat saya akan membebaskan bebas pajak bagi pekarangan masyarakat.


Mengutip dari RPJM DESA Tahun 2020-2025


Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas penduduk miskin di Indonesia mendiami kawasan perdesaan. Rendahnya kesejahteraan masyarakat di kawasan perdesaan disebabkan antara lain oleh penyebaran sumber daya ekonomi yang tidak merata antara desa dan kota.


Desa-desa di Indonesia memiliki ciri khas unik tersendiri serta permasalahan yang berbeda. Persoalan ekonomi masih menjadi kendala bagi tercapainya Smart Village. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, meskipun pembangunan ekonomi khususnya sektor produksi telah diintervensi melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun secara kelembagaan, reformasi perdesaan masih mengalami kendala diberbagai lintas sector yang ada di Desa.


Untuk mengatasi permasalahan ini, pembangunan Desa harus dilakukan dengan cerdas (smart), yaitu agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan masalah itu sendiri. Solusi cerdas yang dimaksud adalah dengan menerapkan desa cerdas (smart village), yaitu sebuah ekosistem yang memungkinkan pemerintah, industri, akademisi maupun elemen masyarakat terlibat untuk menjadikan Desa menjadi lebih baik.


Dalam konsep Desa cerdas, konsep menjadi lebih baik diukur dengan melihat kinerja pengelolaan sumber daya yang ada sehingga menjadi lebih efisien, berkelanjutan dan melibatkan beragam elemen masyarakat. Konsep Smart Village dibutuhkan agar Desa tersebut mampu mengetahui permasalahan yang ada (sensing), memahami kondisi permasalahan tersebut (understanding), dan dapat mengatur (controlling) berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya.


Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang yang sangat besar bagi setiap Desa yang ada di Indonesia untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Potensi Desa adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu Desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa tersebut.


Kami merasa bahwa program Desa Cerdas merupakan program yang tepat dan sejalan dengan visi misi dari Kepala Desa terpilih, sehingga kami ingin mengikuti Desa Cerdas (Smart Village) sehingga harapan kami tentang desa impian kami tercapai.


Konsep Smart Village


Di Indonesia hingga saat ini belum ada acuan yang pasti bagaimana sebuah desa itu dapat dikatakan sebagai smart village, sehingga untuk mewujudkan smart village ini yang terdekat atau yang sesuai adalah mengacu pada konsep smart city, yaitu teori Cohen menyebutkan bahwa kota cerdas diidentifikasikan pada 6 (enam) dimensi. Menurut Cohen dimensi pertama yang ada pada smart village yaitu dimensi smart government mengacu pada prinsip good governance. Kunci utama pemerintahan yang cerdas bertujuan untuk mengurangi kesenjangan di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan adalah tidak hanya memeratakan pembangunan fisik di setiap daerah, tetapi juga peningkatan profesionalisme kinerja aparatur yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan didukung oleh kecanggihan teknologi. Sedangkan dimensi yang lainnya adalah smart economy (ekonomi cerdas), smart society (kehidupan sosial cerdas), smart mobility (mobilitas cerdas), smart environment (lingkungan cerdas), dan quality of live (hidup berkualitas).


Jika melihat prinsip good governance maka prinsip-prinsip berikut dapat diterapkan dalam mewujudkan smart governance pada smart village adalah sebagai berikut:



  1. Transparansi atau keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diwujudkan melalui berbagai cara yaitu dengan penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, pemasangan berbagai informasi di papan pengumuman, atau mungkin dapat membuat website pemerintah desa untuk menampilkan segala informasi terkait program dan pengggunaan anggaran pada suatu desa.

  2. Partisipasi, pemerintah desa dapat melibatkan partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bentuk partisipasi masyarakat antara lain dalam perencanaan pembangunan desa, partisipasi politik dan partisipasi dalam berbagai kegiatan atau program desa.

  3. Akuntabilitas, wujud akuntabilitas atau pertanggung jawaban pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat dilakukan antara lain dengan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

  4. Penegakan Hukum, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa harus bertindak berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan semua peraturan pelaksanaan tentang desa. Bentuk penegakan hukum yang lain adalah pemberian sanksi bagi perangkat desa yang terbukti melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan sampai 3 kali dan pemberhentian apabila telah terbukti melanggar.

  5. Daya Tanggap, pemerintah desa harus peka dan cepat tanggap dalam menanggapi aspirasi masyarakat serta menghadapi persoalan yang terjadi dimasyarakat. Hal tersebut dapat didukung dengan fasilitas layanan pengaduan masyarakat berupa kotak surat pengaduan, pengaduan secara langsung, telepon dan sms.

  6. Keadilan, prinsip keadilan di desa dapat dilakukan dengan merekrut sdm yang berkompten dibidangnya tanpa melihat jenis kelamin status sosial atau kedudukannya di masyarakat akan tetapi harus didasarkan kompetensi yang dimiliki misalnya saja merekrut perangkat desa yang memiliki latar belakang pemerintahan atau hukum.

  7. Efektivitas dan Efisiensi, menerapkan optimalisasi SOP (Standar Operasional Pelayanan) kepada masyarakat pada kantor pelayanan umum sebagai bentuk pelayanan publik berupa jasa layanan administrasi yang bersifat umum seperti kependudukan, pernikahan ataupun surat keterangan lainnya.

  8. Orientasi pada kesepakatan, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, pemerintah desa harus mengutamakan musyawarah, mufakat dengan dilandasi semangat kekeluargaan. Sebagai contoh permasalahan yang diselesaikan secara musyawarah di desa antara lain pembagian waris, batas tanah, perselisihan warga, perselisihan rumah tangga dan kenakalan remaja.

  9. Visi Strategis, dalam pemerintahan desa kepala desa harus memiliki persepktif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan pada desa tersebut setiap kepala desa harus memahami potensi apa yang ada di desa tersebut yang dapat difokuskan untuk dikembangkan sehingga dapat memicu perekonomian atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa.


Berikut kami bagikan Draft Peraturan Desa (Perdes) seleksi Desa Cerdas yang diadakan oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Proposal Desa Cerdas
972 KB





Kelengkapan Lainnya
334 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link