Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021
Illustration - ciptaDesa.com

Pendahuluan


Latar Belakang


Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.


Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.



Tujuan



  1. Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

  2. Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.



Prinsip-Prinsip


Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:



  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;

  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan

  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa.



Prioritas Penggunaan Dana Desa


SDGs Desa


Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.


Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:



  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

    SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan


    SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.



  2. Desa ekonomi tumbuh merata

    SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;


    SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

    SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan


    SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.



  3. Desa peduli kesehatan

    SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;


    SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan

    SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.



  4. Desa peduli lingkungan

    SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;


    SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;

    SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan


    SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.



  5. Desa peduli pendidikan

    SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.



  6. Desa ramah perempuan

    SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.



  7. Desa berjejaring

    SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.



  8. Desa tanggap budaya

    SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan


    SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.




Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.



Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa


Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:



  1. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, melalui:



    1. penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel.

    2. peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengembangan ekonomi lokal, penyediaan akses pekerjaan/Padat Karya Tunai Desa.

    3. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan meningkatkan/mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, jalan usaha tani, jembatan sesuai kewenangan Desa.



  2. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan ekonomi Desa tumbuh merata, mencakup:



    1. pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

    2. penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

    3. penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

    4. pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

      1. pengelolaan hutan Desa;

      2. pengelolaan hutan adat;

      3. pengelolaan air minum;

      4. pengelolaan pariwisata Desa;

      5. pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);

      6. pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);

      7. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;

      8. pelatihan pembenihan ikan;

      9. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan

      10. Pengelolaan sampah.



    5. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.



  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif:

    1. bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

    2. bidang jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

    3. bidang sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

    4. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;

    5. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan

    6. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.




Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa


Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. pendataan Desa

    1. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;

    2. pendataan pada tingkat rukun tetangga;

    3. pendataan pada tingkat keluarga;

    4. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan

    5. pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.



  2. pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

    1. penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

    2. pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

    3. pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.



  3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi

    1. pengelolaan sistem informasi Desa berbasis aplikasi digital yang disediakan oleh Pemerintah;

    2. penyediaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital;

    3. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:

      1. tower untuk jaringan internet;

      2. pengadaan komputer;

      3. smartphone; dan

      4. langganan internet.



    4. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa;



  4. pengembangan Desa wisata

    1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;

    2. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;

    3. pelatihan pengelolaan Desa wisata;

    4. pengelolaan Desa wisata;

    5. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan

    6. pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.



  5. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani

    1. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan ;

    2. pembangunan lumbung pangan Desa;

    3. pengolahan pasca panen; dan

    4. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.



  6. Pencegahan stunting di Desa

    1. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);

    2. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;

    3. peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:

      1. kesehatan ibu dan anak;

      2. konseling gizi;

      3. air bersih dan sanitasi;

      4. perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;

      5. pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB);

      6. upaya pencegahan perkawinan anak;

      7. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.

      8. peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan

      9. pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa;





  7. Pengembangan Desa inklusif

    1. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

    2. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;

    3. pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;

    4. penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan

    5. kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.




Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa


Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:



  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam

    Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang antara lain :



    1. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;

    2. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa;

    3. P3K untuk bencana;

    4. pembangunan jalan evakuasi;

    5. penyediaan penunjuk jalur evakuasi;

    6. kegiatan tanggap darurat bencana alam;

    7. penyediaan tempat pengungsian;

    8. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;

    9. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan

    10. sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.



  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam

    1. Penggunaan Dana Desa untuk mendukung aksi Desa Aman COVID-19 antara lain :

      1. membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;

      2. sosialisasi dan edukasi adaptasi kebiasaan baru dan penerapan secara ketat protokol kesehatan;

      3. pembelian masker, vitamin dan obat sesuai arahan Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota bagi warga kurang mampu, serta kebutuhan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah Desa khusus/musyawarah Desa insidental;

      4. menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

      5. melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;

      6. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;

      7. memfasilitasi kebutuhan logistik warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa;

      8. melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah; dan

      9. Mendukung operasional tugas Relawan Desa Aman COVID-19.



    2. relawan Desa Aman COVID-19

      Relawan Desa aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:



      1. ketua: kepala Desa

      2. wakil: ketua badan permusyawaratan Desa

      3. anggota:

        • perangkat Desa;

        • anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

        • kepala dusun atau yang setara;

        • ketua rukun warga;

        • ketua rukun tetangga;

        • pendamping lokal Desa;

        • pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);

        • pendamping Desa sehat;

        • pendamping lainya yang berdomisili di Desa;

        • bidan Desa;

        • tokoh agama;

        • tokoh adat;

        • tokoh masyarakat;

        • karang taruna;

        • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan

        • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)





    3. mitra:

      1. bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);

      2. bintara pembina Desa (Babinsa); dan

      3. pendamping Desa.



    4. Tugas relawan Desa aman COVID-19:

      1. melakukan edukasi dan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk dan menghindari kerumunan;

      2. mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan

      3. melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

      4. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan

      5. menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);

      6. memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa; dan

      7. menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;





  3. bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.


Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa


Kewenangan Desa



  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

  2. Dalam hal Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dalam hal tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini


Swakelola



  1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

  2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

  3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa


Padat Karya Tunai Desa



  1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

  2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

  3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;

  4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;

  5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan

  6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:

    1. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan

      1. pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;

      2. pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan

      3. penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahanlahan perkebunan.



    2. wisata Desa

      1. kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

      2. kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

      3. membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.



    3. perdagangan logistik pangan

      1. pemeliharaan bangunan pasar;

      2. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;

      3. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan

      4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa



    4. perikanan

      1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;

      2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

      3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.



    5. peternakan

      1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

      2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

      3. kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.



    6. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan

      1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

      2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

      3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.






Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa


Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:



  1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;

  2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

  3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;

  4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan

  5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.


Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID). Dalam hal SID belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena dalam proses transisi, maka dapat menggunakan data IDM yang dimiliki oleh Desa.



Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa


Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.



Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa



  1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa

    Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa halhal sebagai berikut:



    1. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

    2. dokumen RPJMDesa;

    3. program/proyek masuk Desa;

    4. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan

    5. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa.



  2. Musyawarah dusun/kelompok

    1. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.

    2. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa.

    3. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan

    4. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.



  3. Musyawarah Desa

    Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDesa, RKP Desa, dan APB Desa.



Publikasi Dan Pelaporan


Publikasi


Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.


Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:



  1. baliho;

  2. papan informasi Desa;

  3. media elektronik;

  4. media cetak;

  5. media sosial;

  6. website Desa;

  7. selebaran (leaflet);

  8. pengeras suara di ruang publik; dan

  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.


Pelaporan



  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  2. Bagi Desa-Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.


Pembinaan



  1. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa.

  3. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat. D. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:

    1. Layanan telepon 1500040

    2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040

    3. Layanan Whatsapp 087788990040

    4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    5. Layanan Sosial Media :

      1. @Kemendesa (twitter);

      2. Kemendesa.1 (facebook);

      3. kemendesaPDTT (instagram);

      4. sipemandu.kemendesa.go.id; dan

      5. website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).






Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
666 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link