Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Rumah Desa Sehat (RDS)

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Rumah Desa Sehat (RDS)
Illustration - ciptaDesa.com

Pengantar


Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di Desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang-Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan di Desa.


Wujud nyata dari upaya pembangunan kesehatan di Desa adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, memfasilitasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS). RDS berfungsi sebagai pusat pembelajaran masyarakat, ruang literasi kesehatan di Desa, pusat informasi kesehatan di Desa, dan sebagai forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan “Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat” sebagai pedoman bagi pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan kesehatan di Desa


Latar Belakang



  1. bahwa sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa,, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan konvergensi pencegahan stunting, di mana Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sebagai salah satu bagian di dalamnya;

  2. bahwa Rumah Desa Sehat (RDS) berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Harian Rumah Desa Sehat;


Landasan Hukum



  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

  11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);

  12. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);


Keputusan














DiktumKeterangan
KESATUMenetapkan susunan pengurus Rumah Desa Sehat periode tahun dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUATugas Pengurus Rumah Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana tahunan Rumah Desa Sehat;

  2. memberikan informasi pelayanan sosial dasar kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan;

  3. menyediakan ruang literasi kesehatan kepada masyarakat;

  4. memberikan pertimbangan dan advokasi kebiajkan pembangunan Desa dibidang kesehatan;

  5. melakukan pembinaan dan pengembangan Kader Pembangunan Manusia (KPM);

  6. bertanggungjawab mengelola pembiayaan yang bersumber dari APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, dan/atau sumber pendapatan lain yang sah; dan

  7. melaporkan program kerja tahunan yang telah dilaksanakan.

KETIGADalam melaksnakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Pengurus Rumah Desa Sehat bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KEEMPATSegala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa;
KELIMAKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Rumah Desa Sehat atau RDS serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Rumah Desa Sehat (RDS) bisa Anda download secara gratis dalam web ini.



Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Rumah Desa Sehat atau SK RDS yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Pembentukan Pengurus RDS
38.3 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link