Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Pemulasaran Jenazah Covid-19

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Pemulasaran Jenazah  Covid-19
Illustration - ciptaDesa.com

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai Pandemi oleh WHO, hingga saat ini kasusnya masih meningkat secara signifikan dan menimbulkan banyak korban kematian di lebih dari 150 negara. Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus COVID-19 yang tinggi dan ditetapkan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit oleh BNPB, yang tersebar di 34 Provinsi.


Kondisi pandemi mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah jenazah atau kematian itu meninggal karena covid-19. Hal ini membutuhkan langkah-langkah tatalaksana secara spesifik untuk mencegah terjadinya penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaran jenazah, serta keluarga dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penanganan pemulasaran jenazah yang meninggal baik di lingkungan masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.


Mempertimbangkan bahwa jenazah pende-rita covid adalah jenazah yang terinfeksi penyakit menular atau diduga terinfeksi penyakit menular dan harus ditangani secara khusus, maka pedoman ini harus memenuhi ketentuan keamanan bagi petugas secara medis dan ketentuan Syara’ untuk memenuhi hak-hak jenazah.


Menimbang



  1. bahwa sehubungan dengan adanya kematian disebabkan terjadinya kejadian luar biasa terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa;

  2. bahwa dalam rangka upaya pencegahan terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan untuk mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan dan pelayanan kematian, serta untuk mengantisipasi penolakan jenazah yang terinfeksi penyakit menular oleh warga, maka perlu membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah COVID-19;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Relawan Pemulasaran Jenazah di Masa Pandemi Covid-19;


Mengingat



  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilisasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

  7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

  9. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur;

  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);

  11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);

  12. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 66);


Keputusan





































DiktumKeterangan
KESATU Membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah di Masa Pandemi COVID-19 Desa sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
KEDUA Keanggotaan Tim berasal dari unsur masyarakat Desa yang bersedia menjadi relawan dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa dengan susunan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) orang, bertindak sebagai Koordinator Tim; dan

  2. sekian orang, sebagai anggota.

KETIGA Tim Relawan Pemulasaran Jenazah di Masa Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas:

  1. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Satgas Covid-19, dan pihak keluarga;

  2. mengurus jenazah mulai dari proses memandikan sampai dengan pemakaman jenazah;

  3. menangani jenazah sesuai dengan protokol kesehatan dan/atau sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama antara pihak keluarga, Pemerintah Desa, dan Satgas Covid-19;

  4. mempersiapkan lahan untuk lokasi yang akan dijadikan tempat pemakaman jenazah;

  5. bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan unsur mayarakat Desa lainnya dalam menjalankan tugas-tugasnya;

  6. mengikuti bimbingan dan pelatihan; dan

  7. mendokumentasikan dan melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Pemerintah Desa.

KEEMPAT Masa kerja Tim Relawan Pemulasaran Jenazah di Masa Pandemi COVID-19 berakhir sampai dengan sudah berakhir masa pendemi Covid-19 dan/atau status Desa sudah berada pada Zona Hijau berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim akan dilakukan evaluasi setiap 6 (bulan) sekali oleh Pemerintah Desa.
KELIMA Tim Relawan Pemulasaran Jenazah di Masa Pandemi COVID-19 mendapatkan hak berupa honorarirum yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Selain hak atas honorarium, Tim juga memperoleh hak atas jaminan keselamatan selama menjalankan tugas berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan lainnya sesuai dengan protokol kesehatan.
KEENAM Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Tahun anggaran 2021;
KETUJUH Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Relawan Pemulasaran Jenazah di Masa Pandemi Covid-19 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






SK Pemulasaran Jenazah Covid-19
42.8 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link