Illustration - ciptaDesa.com |
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2O21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan BaIi, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, Kabupaten Situbondo merupakan Kabupaten dengan kriteria level 3 (tiga) dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-l9) di wilayah Kabupaten Situbondo.
Surat yang ditandatangani Bupati Situbondo pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada semua OPD, Camat dan Kepala Desase wilayah Kabupaten Situbondo agar penerapan PPKM Darurat di semua level dijalankan demi tercapaianya pencegahan rantai penularan covid-19.
Berikut kami bagikan SE Bupati Situbondo Nomor 443.1/88/431.004.2/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.