Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Mengenal Pengelolaan Aset Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Mengenal Pengelolaan Aset Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lain yang sah.

Ruang lingkung pengelolaan aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.


Dasar hukum



  1. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

  2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP Nomor 47 Tahun 2015

  4. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; dan

  5. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Permasalahan


Permaslahan dalam pengelaolaan Aset Desa antara lain:


  1. Sebagian besar Pemerintah Desa tidak memiliki Buku Inventaris Aset Desa yang di update secara berkala;

  2. Sebagian besar Pemerintah Desabelum melakukan Inventarisasi Aset;

  3. Banyaknya aset Desa khususnya yang berupa tanah dikuasi oleh pihak yang tidak berhak (oknum);

  4. Sebagian besar tanah kas Desa (TKD) belum disertifikatkan atasnama Pemerintah Desa;

  5. TKD yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah belum dikembalikan ke Pemerintah Desa;

  6. Masih rendahnya kesadaran perangkat Desa tentang arti pentingnya pengelolaan aset Desa; dan

  7. Aset Desa khususnya tanah belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PADesa.


Tujuan


Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 77):


  1. Pengelolaan Kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas Kepentingan Umum, Fungsional, Kepastian Hukum, Keterbukaan, Efesiensi, Efektivitas, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai Ekonomi;

  2. Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan Pendapatan Desa


Berikut kami bagikan Buku Desa tentang mengenal pengelolaan aset Desa oleh Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa pada Kementerian Dalam Negeri yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Mengenal Pengelolaan Aset Desa
1.67 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link