Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Format Dokumen Pandangan Resmi BPD

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Dokumen Pandangan Resmi BPD
Illustration - ciptaDesa.com

Ssesuai pada lampiran II Permendesa, PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang musyawarah Desa, menyebutkan bahwa Penjelasan Pokok Materi Musyawarah Desa adalah Penyampaian penjelasan atau pemberian informasi secara lengkap terkait pokok materi kepada peserta Musyawarah Desa.

Pimpinan musyawarah menyampaikan pandangan resmi BPD sebagai acuan pelaksanaan musdes dengan cara sebagai berikut:


  1. Meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan terkait materi agenda berdasarkan bahan-bahan yang sudah disiapkan.

  2. Meminta BPD untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda.

  3. Dalam hal ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa pandangan resmi BPD disampaikan oleh anggota BPD lainnya.

  4. Meminta undangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda Musyawarah Desa.

  5. Meminta undangan dari tenaga pendamping profesional, untuk menyampaikan penjelasan dan pengetahuan tentang hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.

  6. Meminta undangan dari pihak lain terkait, seperti investor, pakar bencana, pihak yang diajak kerja sama, dan lainnya, untuk menyampaikan secara resmi kepentingan terhadap hal yang bersifat strategis yang menjadi materi agenda Musyawarah Desa tersebut.


Penyampaian informasi dan penjelasan tersebut dapat dilakukan dengan mendayagunakan alat, bahan dan/atau media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa.

Pada Musyawarah Desa yang membahas hal yang bersifat strategis bagi Desa, informasi, data-data, pokok-pokok masalah, hal-hal tertentu dan hal lain terkait dengan agenda Musyawarah Desa dapat dinformasikan kepada kelompok pemangku kepentingan dan masyarakat Desa secara umum sebelum hari pelaksanaan. Dengan demikian pemangku kepentingan yang mewakili unsur masyarakat dapat mempersiapkan diri, merumuskan kepentingan, menyusun program dan kegiatan terkait, dan hal lain yang perlu dibawa ke dalam sidang musyawarah.


Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa.


Berangkat dari dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.


Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: (1). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.


Maka, dalam hal Musyawarah Desa perencanaan Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2022, sebagaimana fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, BPD menyusun “Pandangan Resmi BPD” sebagai bahan pesriapan dalam pelaksanaan musyawarah Desa.


Hal tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pada pasal 20 menyebutkan “Dalam persiapan Musyawarah Desa, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah”. Dokumen pandangan resmi BPD ini, guna disampaikan sebagai dasar awal pandangan-pandangan Desa kedepan.


Berikut kami bagikan contoh Format Dokumen Pandangan Resmi BPD yang disampaikan pada musdes perencanaan Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2022, dokumen ini merupkan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Dokumen Pandangan Resmi BPD bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Dokumen Pandangan Resmi BPD
27.4 KB





Download Dokumen RKP Desa 2022
817 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link