Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam persiapan musrenbang Desa penyusunan prioritas kegiatan tahun berjalan, panitia pelaksana musrenbang Desa menyiapkan draft awal terkait tata tertib musrenbang Desa.

Penyepakatan mekanisme pelaksanaan Musrenbang Desa RKP Desa, yang meliputi:


  • Musrenbang Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa. Apabila Sekretaris Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musrenbang Desa, dan posisi pimpinan Musrenbang Desa dapat digantikan oleh unsur perangkat Desa lainnya. Musrenbang Desa dipandu oleh ketua Panitia;

  • Sekretaris Musrenbang Desa adalah unsur perangkat Desa, kader atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);

  • Panitia melakukan pendaftaran peserta. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa harus menandatangani daftar hadir;

  • Musrenbang Desa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang, dan atau telah disepakati oleh para peserta Musrenbang Desa;

  • Panitia membacakan susunan acara sebelum Musrenbang Desa;

  • Pimpinan musyawarah meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara dan peserta musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan; dan

  • Jika susunan acara Musrenbang Desa telah disetujui oleh peserta, maka musyawarah dilanjutkan dipimpin oleh pimpinan Musrenbang Desa.


Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:


  1. Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Kewenangan Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

  2. Prioritas program dan kegiatan adalah program dan kegiatan sesuai bidang sebagaimana tertera dalam rancangan RKP Desa yang telah tersusun peringkatnya berdasarkan hasil musyawarah mufakat ataupun melalui pemeringkatan penilaian.

  3. Penyusunan prioritas program dan kegiatan adalah menyusun pemeringkatan program dan kegiatan sesuai dengan skala prioritas yang mengacu pada kriteria sebagai berikut:

    1. Kewenangan Desa.
      Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Kewenangan Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada Desa.

    2. Kesesuaian Laju Pencapaian SDGs Desa.
      Penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan hasil pencapaian SDGs Desa.

    3. Kesesuaian dengan perencanaan kabupaten/kota.
      Penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan tema pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam prioritas dan sasaran pembangunan.

    4. Ketersediaan Sumber daya lokal Desa.
      Penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa.


  4. Kesesuaian dengan prioritas penggunaan Dana Desa (khusus kegiatan yang bersumber dari DD dan mengacu pada Permendesa, PDTT tentang Pengunaan DD adalah penyesuaian prioritas pembangunan Desa berdasarkan prioritas pengunaan Dana Desa yang diatur pada Permendesa, PDTT.


Berikut kami bagikan draft Tata Tertib pelaksanaan Musrenbang Desa RKP Desa dalam penentuan prioritas program dan kegiatan RKP Desa tahun selanjutnya dan DU-RKP Desa n+1 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa
27.4 KB





Dokumen RKP Desa 2023
1.34 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link