Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Contoh Laporan Akhir Kegiatan PTSL

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Laporan Akhir Kegiatan PTSL
Illustration - ciptaDesa.com

Pengukuran Tanah melalui program nasional agraria (prona) dalam hal ini PTSL telah selesai kita lalui dengan melewati berbagai tahapan mulai dari sosialisasi program melalui forum musyawarah desa (musdes) sampai terbitnya surat kepemilikan hak atas tanah (sertifikat). Panitia Pelaksana PTSL senantiasa menjamin kerjasama dengan pemerintahan desa dan ‘stake holder’ yang punya kompeten untuk mensukseskan program nasional ini dengan dengan lancar dan sesuai rencana.


Pendahuluan


Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia saat ini diharapkan pada masalah penyediaan tanah. Tanah dibutuhkan oleh banyak orang sedangkan jumlahnya tidak bertambah atau tetap, sehingga tanah yang tersedia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan yang terus meningkat terutama kebutuhan akan tanah untuk membangun perumahan sebagai tempat tinggal, untuk pertanian, serta untuk membangun berbagai fasilitas umum dalam rangka memenuhi tuntutan terhadap kemajuan di berbagai bidang kehidupan.


Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan pengaturan yang lengkap dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan pembuatan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut. Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya persengketaan tanah baik yang menyangkut pemilikan maupun perbuatan – perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya.


Untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian akan hak atas tanah Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh Indonesia, disamping bagi pemegang hak untuk mendaftarkan hak atas tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jaminan kepastian hukum ini tercantum dalaam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang–Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang berbunyi sebagai berikut: ”Untuk menjamin kepastian hukum hak dan tanah oleh Pemerintah diadakanpendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.


Ketetapan diatas mengandung pengertian bahwa hal-hal yang menyangkut kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah harus diikuti dengan kegiatan pendaftaran tanah baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun oleh Badan Hukum ke Kantor Pertanahan guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang dikuasainya atau yang dimilikinya.


Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan yang dillakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan. Salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) di Desa.


Berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan PTSL mulai dari sosialisai sampai dengan penyerahan sertifikat kepada pemohon yang berhak. Meskipun banyak kendala yang dihadapi dilapangan, prosesi program PTSL ini berjalan sesuai rencana kegiatan yang menjadi indikator pelaksanaan program nasional tersebut.


Kesimpulan


Secara seluruh kegiatan program PTSL Desa dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan rencana kerja tindak lanjut (RKTL). Hal ini berkat kerja keras semua pihak, baik panitia pelaksana dan pemerintah desa ataupun komponen masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan program pemerintah ini. Hasilnya dapat dipastikan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ranah masing-masing elemen yang terlibat dalam program ini.


PTSL Desa ini bersifat partisipatif, transparan dan akuntabel dalam mengelola program. Baik kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung ataupun pengelolaan keuangan yang tercatat setiap transaksi di buku kas.


Panitia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut partisipasi dalam mensukseskan program PTSL Desa sesuai dengan harapan bersama.


Rekomendasi


Melihat kondisi masyarakat desa yang masih belum memiliki bukti sah kepemilikan tanah (sertipikat) dikarenakan penutupan pendaftaran PTSL, kurang lengkapnya dokumen persyaratan dan lain sebagainya. Maka kami berharap pemangku kebijakan di Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) untuk mengambil atau memohon kembali program Pendafatran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) ditahun selanjutnya.


Sebab, program luncuran pemerintah ini sangat bermanfaat khususnya bagi kalangan menengah kebawah yang notabene masyarakat Desa yang mayoritas berpenghasilan menengan kebawah, dan mengurangi sengketa tanah ditahun-tahun mendatang.

Berikut kami bagikan contoh dokumen laporan akhir PTSL atau pengukuran tanah sistematis lengkap yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Contoh Laporan Akhir Kegiatan PTSL bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Laporan Akhir Kegiatan PTSL
770 KB



Lampiran















No. Dokumen Keterangan
01.Buku Kas BulananDownload
02.Tanda TerimaDownload
03.AbsensiDownload

Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link