Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft Pemakades Pengaturan Penggunaan Tanah Kuburan/Makam

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Pemakades Pengaturan Penggunaan Tanah Kuburan
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang


  1. bahwa dalam rangka tertib pemakaman dan prosedur penanganan orang yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman dengan prinsip wewenang Pemerintah Desa berdasarkan asal usul dengan tidak meninggalkan akar budaya setempat dan agama yang di anut orang yang meninggal dunia;
  2. bahwa tanah kuburan/makam merupakan tanah milik Desa;
  3. bahwa pengguna tanah kuburan adalah penduduk Desa
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pengaturan Kuburan/makam.


Landasan Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

Berikut kami bagikan draft Permakades tentang Pengaturan Penggunaan Tanah Kuburan/Makam yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Pemakades Pengaturan Penggunaan Tanah Kuburan/Makam bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Pemakades Pengaturan Penggunaan Tanah Kuburan
80.0 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link