Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi

Sebelum masa akhir jabatan kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan secara tertulis yang disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa sesuai yang diamanatkan dalam Perbup Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019


Landasan Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  3. Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 02); dan
  4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 27).

Kutipan Surat


Memenuhi ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2019, dengan ini disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini:

  1. Masa Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa akan berakhir.
  2. Segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada melalui Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.
  3. Segera menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.

Berikut kami bagikan contoh format Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kepala Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi calonkepala Desa masing-masing sesuai dengan kondisi riilnya, Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
55.3 KB






Dokumen Kelengkapan Pilkades
96 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link