Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Penetapan Data SDGs Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Penetapan Data SDGs Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang


Setelah melakukan musyawarah Desa (musdes) pembahasan dan penetapan Data SDGs Desa tahun 2021, Kepala desa menetapakan hasil data SDGs Desa tersebut dengan keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021 yang sebagai acuan pada perencanaan Desa tahun selanjutnya yang termaktub dalam dokumen RKP Desa tahun 2022 sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


  1. bahwa dalam rangka penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021, maka perlu dilaksanakan Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021;

Muatan Isi


Adapun isi dari keputusan Kepala Desa tentang pemutakhiran Data SDGs Desa ini diantaranya:

  1. Menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2021 yang menjadi lampiran dari SK Kades tentang SDG Desa
  2. Data SDGs Desa memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.
  3. Pendataan Desa merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif dan partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara menjadi anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap, akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa.

Lampiran


Dalam lampiran SK Kades Penetapan SDGs Desa 2021 memuat tentang kelengkapan data survey dari semua level secara umum, antara lain:

  1. SURVEY DESA
    Survey Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data Lokasi desa, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.
  2. SURVEY RT
    Jumlah RT yang telah didata sebanyak jumlah RT dan RW, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.
  3. SURVEY KELUARGA
    Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak jumlah keluarga, yang terdiri dari data diskripsi lokasi, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain.
  4. SURVEY INDIVIDU
    Jumlah individu yang telah didata sebanyak jumlah jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan.

Landasan Hukum



  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41) ;

  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300) ;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;

  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035) ;

  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) ;
    8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) ;

  8. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 40) ;

  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 66) ;


Keputusan










DiktumKeterangan
KESATUMembentuk Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 di Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUATugas Pokja Relawan dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini adalah:

  1. mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan.

  2. melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:

    1. pendata pengisi kuesioner Desa ialah perangkat Desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Desa;

    2. pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga; dan

    3. pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.



  3. bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa.

  4. menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya.

  5. bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

KETIGAUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA keputusan ini, Pemerintah Desa mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021.
KEEMPATSekretariat Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 berada di Kantor Desa dan segala biaya yang ditimbulkan dengan diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Tahun Anggaran 2021.
KELIMAKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesainya pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 31 Mei 2021 (batas akhir pendataan Desa).


Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa tahun 2021 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Darft SK Penetapan Data SDGs Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa
89.5 KB






Berita Acara Musdes Penetapan SDGs Desa
1.26 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link