Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Contoh Berita Acara Musdes Pendirian Bumdes atau Bumdes Bersama (Terbaru)

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Berita Acara Musdes Pendirian Bumdes atau Bumdes Bersama (Terbaru)
Illustration - ciptaDesa.com









Tahapan awal pendirian BUM Desa atau BUM Desa Bersama dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa atau dikenal dengan musdes. Ini dilakukan agar penentuan kebijakan pendirian BUM Desa melibatkan partisipasi masyarakat dengan menghadirkan wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa.


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah,yaitu:

  1. Menyepakati pendirian/perubahan*) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  2. Menyepakati untuk pengangkatan pelaksana operasional dan pengawas Badan Usaha Milik Desa akan dibentuk Panitia Penjaringan;
  3. Menyepakati untuk Panitia Penjaringan dan Seleksi pelaksana operasional dan pengawas akan direkrut/dibentuk dari warga masyarakat desa dan/atau lembaga dari luar/pihak ketiga yang kompeten yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa;
  4. Menyepakati bakal calon pelaksana operasional dan pengawas keterwakilan diusulkan dari tiap RT, terlampir dalam berita acara ini;
  5. Menyepakati untuk bakal calon yang telah diusulkan tersebut selanjutnya akan diseleksi oleh Panitia;
  6. Menyepakati bahwa Panitia harus bersikap adil, transparan, dan adil serta bersedia menyiapkam materi seleksi berupa kuesioner pilihan ganda atau isian (essay) dan/atau wawancara;
  7. Menyepakati bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi oleh Panitia, untuk pelaksana operasional (Direktur) atau Direktur Utama dan Dewan Direksi sebanyak .... orang, serta menyepakati jumlah Pengawas atau Dewan Pengawas, selanjutnya hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan kemudian dilantik oleh Kepala Desa;
  8. Menyepakati pengangkatan Sekretaris dan Bendahara sebagai pegawai Badan Usaha Milik Desa, nama yang diusulkan dalam musyawarah desa ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama;
  9. Menyepakati permodalan Badan Usaha Milik Desa, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa sebesar Rp ........,- dengan prosentase dari keseluruhan modal .....%.
    2. Penyertaan modal dari masyarakat sebesar Rp ........,- dengan prosentase dari keseluruhan modal .....%.
    3. Penyertaan modal dari pinjaman sebesar Rp ........,- dengan prosentase dari keseluruhan modal .....%.
    4. Penyertaan modal dari hasil atau laba usaha sebesar ......%.
  10. Menyepakati pembagian laba bersih atau hasil laba usaha untuk:
    ....%Untuk Laba Ditahan/Penyertaan Penambahan Modal, Untuk Pendapatan Asli Desa, dan Untuk Dana Sosial.
    ....%Untuk Beban Perjalanan Dinas, Pendidikan dan Pelatihan Bagi Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan Pegawai.
    ....%Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja.
    ....%Untuk Dana Cadangan Resiko.
    ....%Untuk Beban Biaya Rapat, Transfortasi, Operasional Kantor, ATK, Biaya Listrik, Biaya Air, dan lain-lain.
    ....%Untuk Beban biaya gaji, tunjangan jabatan, tunjangan asuransi, dan reward bagi penasihat, pelaksana operasional, pengawas, dan pegawai.
    ....%Untuk diserahkan kepada investor/penyerta modal bernama bapak/ibu .......
    ....%Untuk diserahkan kepada investor/penyerta modal LSM/Organisasi/Koperasi bernama ......... Selanjutnya akan dituangkan dalam Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa .......
  11. Menyepakati musyawarah desa akan memerintahkan Pengawas atau Auditor Independen dan Penyelesai apabila terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa;
  12. Menyepakati musyawarah desa akan dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali dan 1 (satu) tahun sekali setelah bulan buku dan tahun buku sebelumnya untuk meminta dan memutuskan pertanggungjawaban pelaksana operasional; dan
  13. Menyepakati rancangan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Berikut kami bagikan contoh Berita Acara Musdes Pendirian Bumdes atau Bumdes Bersama (Terbaru) yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musdes Pendirian Bumdes atau Bumdes Bersama (Terbaru) sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Berita Acara Musdes Pendirian BUM Desa
125.0 KB




















No.DokumenTentangKeterangan
00.RegulasiPermendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021Download
01.Berita AcaraMusdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa BersamaHalaman ini
02.PerdesPendirian BUM DesaDownload
03.Lampiran PerdesAnggaran Dasar Pendirian BUM DesaDownload
04.PermakadesPendirian BUM Desa BersamaDownload
05.Lampiran PermakadesAnggaran Dasar Pendirian BUM Desa BersamaDownload
06.PerkadesAnggaran Rumah Tangga BUM DesaDownload
07.RKTLRencana Program Kerja BUM DesaDownload
08.Laporan TahunanLaporan Pertanggungjawaban Tahunan (Masih Proses)Download
09.KeuanganFormat Laporan Keuangan (Masih Proses)Download
10.PengawasanFormat Laporan Pengawasan (Masih Proses)Download



Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link