Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

SE Menteri Keuangan Nomor SE-4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyaluran DD dalam Rangka BLT Desa & Penanganan Pandemi Covid-19

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SE Menteri Keuangan Nomor SE-4 Tahun 2021
Illustration - ciptaDesa.com

Sehubungan dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi di desa melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan prioritas tersebut agar penggunaan Dana Desa dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat segera diterima oleh masyarakat.


Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Dana Desa untuk BLT Desa dan penanganan pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selanjutnya, dalam rangka memberikan informasi mengenai kebijakan pengalokasian Dana Desa termasuk pendanaan lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kebijakan pengalokasian Dana Desa termasuk pendanaan lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk itu, apabila terdapat pihak/oknum mengatasnamakan DJPK, Kementerian Keuangan, atau pihak manapun yang menjanjikan penambahan anggaran Dana Desa atau alokasi pendanaan lainnya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan meminta imbalan berupa uang dan/atau barang, agar ditolak dengan tegas karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui Call Center DJPK di nomor Whatsapp: 0811-150420-7, Hotline Dering DJPK: 150420, Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id, dan Website: www.djpk.kemenkeu.go.id, serta selalu mengikuti update kebijakan pada Instagram @ditjenpk.

Berikut kami bagikan Surat Edaran Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE-4/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa dalam rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Percepatan Penyaluran DD dalam Rangka BLT Desa & Penanganan Pandemi Covid-19
118 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link