Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Pokja Relawan Pendataan Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Pokja Relawan Pendataan Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021, Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan atau SK Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pendataan Desa

Seperti yang dimaksud pada poin diatas tercantum pada pasal 15, Permendes yang ditetapkan pada 21 Desember 2020 tersebut, muatan isinya adalah:

  1. Pendataan Desa oleh Pemerintahan Desa.
  2. Pendataan Desa dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu Pendataan Desa tahap awal dan Pendataan Desa tahap pemutakhiran.
  3. Hasil Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat 2) huruf a merupakan data dasar SDGs Desa.
  4. Sasaran Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) merupakan data SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.
  5. Data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital.

Landasan



  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41) ;

  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300) ;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;

  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035) ;

  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) ;

  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) ;

  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 40) ;

  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 66) ;


Keputusan










DiktumKeterangan
KESATUMembentuk Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 di Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUATugas Pokja Relawan dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini adalah:

  1. mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan.

  2. melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:

    1. pendata pengisi kuesioner Desa ialah perangkat Desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Desa;

    2. pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga; dan

    3. pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.


  3. bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa.

  4. menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya.

  5. bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

KETIGAUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA keputusan ini, Pemerintah Desa mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 Desa.
KEEMPATSekretariat Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 berada di Kantor Desa, dan segala biaya yang ditimbulkan dengan diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Tahun Anggaran 2021.
KELIMAKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesainya pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 31 Mei 2021.




Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 terkait pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






SK Pokja Relawan Pendataan Desa
89.5 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link