Anda butuh dokumen administrasi Desa Gratis Kunjungi

Draft SK Kelompok Nelayan











SK Pemebntukan Kelompok Nelayan
Illustration - ciptaDesa.com

Dalam rangka pembangunan dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;


Adapun latar belakang dari pembentukan kelompok Nelayan ini meliputi:



  1. bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;

  2. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan nelayan, perlu dibentuk kelembagaan pelaku utama perikanan ;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Nelayan ;


Landasan Hukum



  1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100) ;

  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92) ;

  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154) ;

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58) ;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41) ;

  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158) ;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037) ;

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) ;

  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31) ;


Memutusukan








KESATUMengangkat dan menetapkan nama – nama Pengurus dan anggota Kelompok Nelayan “...nama kelompok...” sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
KEDUAKelompok Nelayan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan usaha kelompok secara musyawarah mufakat yang dipimpin oleh ketua kelompok.

  2. Melakukan usaha perikanan yang ramah lingkungan.

  3. Bersedia bekerja sama melaksanakan kegiatan kelompok sesuai spek teknis dan aturan lainnya yang telah ditetapkan yang dilandasi keinginan untuk maju bersama dan mempertanggungjawabkan kegiatan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

  4. Turut menjaga dan melestarikan sumber daya alam laut di wilayah perairan

  5. Bersedia membuat laporan perkembangan usaha kelompok kepada Kepala Desa dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten



Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pemebntukan Kelompok Nelayan serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pemebntukan Kelompok Nelayan bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






SK Kelompok Nelayan
39.7 KB


Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.