Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DD 2021

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










PMK Nomor 17/PMK.07/2021
Illustration - ciptaDesa.com

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021.


Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh sebab itu, pada tanggal 15 Februari 2021 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya.


Landasan Hukum


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat(2) huruf a juncto Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal;
  2. babwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huuf e dan ayat (7) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2021 dan/atau laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2021;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 Perpres Nomor 113 Tahun 2020 tentang rincian APBN tahun anggaran 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dalam PMK;
  4. bahwa berdsarakan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a samapai dengan huruf c, perlu menetapkan PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah DD Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Pandemi Covid-19 dan Dampaknya;

Berikut kami bagikan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DD Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Pandemi Covid-19 dan Dampaknya yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






PMK Nomor 17/PMK.07/2021
25.577 KB






Diubah → PMK Nomor 94/PMK.07/2021
2.55 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link