Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft Perkades tentang Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2020

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Perkades tentang Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2020
Illustration - ciptaDesa.com










Sesuai ketentuan pasal 55 pada PMK 222 tahun 2020 menyebutkan bahwa jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan penyaluran BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan pada tahun anggaran 2020, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021. Sanksi sebagaimana dimaksudkan terkecualikan berdasarkan hasil musyawarah Desa (musdes khusus) atau musyawarah insidentil karena ada dua faktor, yakni sudah tidak ada calon KPM dan/atau tidak tersedia cukup anggaran setiap bulannya.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa wajib menyertakan Berita Acara musdes khusus dan ditetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 seperti yang diamanatkan dalam PMK 222 pasal ayat (3) yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.




Berikut kami bagikan darft Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





Perkades tentang Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2020
90.0 KB






Berita Acara Musdes Khusus BLT Dana Desa




Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link