Penatausahaan di Desa melalui pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan kewajiban Desa yang harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini bendahara Desa bertugas untuk menatausahakan pelaporan APB Desa disetiap kegiatan, baik kegiatan sarana prasarana (infrastruktur Desa) ataupun kegiatan non sarana prasarana lainnya.
Salah satu yang harus dipahami oleh bendahara Desa adalah pemungutan pajak (PPh dan PPn) yang menjadi kewajiban harus terbayarkan oleh Desa setiap tahun anggaran pada jatuh tempo sesuai dengan perundang-undangan.
Untuk itu, kami bagikan panduan pemungutan pajak untuk mempermudah bendahara Desa dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tabel pemungutan pajak ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.