Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Kedaulatan Pangan

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Kongres Kebudayaan Desa - Kedaulatan Pangan
Illustration - ciptaDesa.com

Memasuki pintu gerbang tahun 2020, kehidupan dunia yang gegap-gempita memasuki fase hening yang mengerikan. Orang-orang mengurangi sebagian besar aktivitasnya di luar rumah akibat ketakutan tertular wabah Covid-19 saat berinteraksi dengan orang lain. Dampak dari dibatasinya secara radikal aktivitas di luar rumah ini sungguh di tak pernah diperkirakan sebelumnya: dunia usaha ambruk, rumah ibadah sepi jamaah, pertunjukan seni dan budaya lenyap, dan pemerintahan di seluruh dunia kalang kabut menghadapi virus Covid-19.


Sekitar dua bulan sejak virus Corona (Sars-Cov-2) mengguncang Cina dan mulai menyebar ke berbagai negara, Food and Agriculture Organization (FAO) memprediksikan kemungkinan terjadinya ancaman krisis pangan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Peringatan FAO ini berangkat dari dua hal. Pertama, kenyataan timpangnya produksi pangan baik antara satu wilayah dengan wilayah lain dalam suatu negara maupun antara sebuah negara dengan negara lain. Kedua, akibat terhambatnya rantai pasokan pangan karena diberlakukannya pembatasan mobilitas barang dan manusia untuk mencegah persebaran penyakit lebih luas lagi.


Peringatan tentang ancaman krisis pangan dari FAO tersebut memaksa kita untuk mengukur sampai sejauh mana bisa bertahan menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis multidimensional yang mengikutinya. Gambaran umum tentang kesiapan Indonesia menghadapi ancaman krisis pangan sungguh mengkhawatirkan. Banyak daerah di Indonesia saling mengandalkan hasil produksi daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Di samping itu, Indonesia masih tergantung pada bahan pangan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sampai akhir November 2018, misalnya, Indonesia telah mengimpor gandum sebanyak 9,2 juta ton, 2,4 juta ton kedelai, 2,2 juta ton beras, 2,5 juta ton garam dan 4,6 juta ton gula.


Terhambatnya distribusi pangan akibat pandemi Covid-19 membuat harga komoditas bahan pangan menjadi tidak menentu. Pada awal pemberlakuan PSSB, misalnya, produsen kangkung dari Malang maupun distributornya (pedagang) tidak bisa memasok kangkung ke Surabaya. Kasus yang sama juga terjadi dengan dibuangnya hasil panen tomat di Garut karena harganya anjlok dan dibagi-bagikannya hasil sayuran para petani Ungaran (Jawa Tengah) yang khawatir hasil panenannya membusuk karena tidak laku dijual di pasar sayur. Berdasarkan aplikasi cek harga pasar milik Kementerian Pertanian, SIHARGA, harga cabe merah keriting di berbagai pasar di Yogyakarta yang sebelumnya mencapai Rp. 70.000/ kg pada awal bulan Februari 2020 turun drastis menjadi Rp. 17.500/kg pada April 2020, sementara di tingkat petani harga cabe merah keriting hanya Rp. 7.000,00 per kilogram per 30 April 2020. Sementara di tempat lain, terutama di kota-kota yang tidak memiliki lahan pertanian yang bisa menyuplai kebutuhan sayur dan bahan pangan sehari-hari mereka, harga komoditas tersebut melambung tinggi.


Berkebalikan dengan anjloknya harga komoditas pangan di pusat-pusat produksinya, di wilayah yang berjauhan dengan pusat produksi untuk komoditas yang sama harganya justru meroket. Kasus naiknya harga komoditas pangan di kota-kota besar dan daerah luar Jawa adalah contoh paling jelas dari fenomena ini. Situasi semacam ini menyebabkan baik desa dan kota sama-sama sedang terjebak dalam ancaman krisis pangan.


Selubung Ketidakberdaulatan Pangan dan Bencana Lingkungan yang Mengikutinya


Pandemi Covid-19 secara tak terduga menyingkap selubung ketidakberdaulatan kita di bidang pangan yang dalam kondisi normal tidak begitu terasa. Sembari menjalani masa-masa isolasi dari kehidupan sosial yang riuh, kita dipaksa oleh keadaan untuk melacak akar persoalan dari ketidakberdaulatan pangan yang menimpa kita selama ini. Dan akhirnya, momen ini juga mendorong kita untuk memperhitungkan modal alam maupun kultural yang kita miliki dan menakar kemampuan kita dalam mengonversi modal tersebut untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan di negeri ini.


Bila mau dirunut jauh ke belakang, salah satu penyebab munculnya ancaman krisis pangan yang sedang kita hadapi sekarang ialah karena diberlakukannya sistem pertanian monokultur—menanam hanya satu jenis tanaman—untuk memenuhi kebutuhan pangan kita. Sistem ini berkontribusi pada lenyapnya keanekaragaman hayati—terutama pada jenis-jenis tanaman pangan—yang menjadi nilai lebih dari kawasan tropis seperti Indonesia. Di masa kekuasaan kolonial Belanda, sistem penanaman secara monokultur hanya diterapkan di bidang kehutanan dan perkebunan. Rezim Orde Baru kemudian memasukkan agenda sistem pertanian monokultur secara masif demi ambisinya untuk menciptakan swasembada beras di samping untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis plasma nutfah, pupuk kimia dan pestisida. Sesudah Orde Baru tumbang, sistem pertanian monokultur justru semakin masif seiring dikonversinya banyak hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua menjadi areal perkebunan seperti sawit.


Dalam pemenuhan kebutuhan pangan lokal, sistem pertanian monokultur memeroleh label yang sekilas tampak hebat, Revolusi Hijau. Revolusi hijau adalah sistem pertanian modern di mana tanaman yang ditanam hanya satu jenis saja dan dalam jumlah besar. Wujud yang paling tampak dari sistem ini adalah dijadikannya padi sebagai jenis tanaman pangan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sistem ini bergantung pada mekanisasi, penggunaan pupuk kimia, pestisida, dan herbisida sintetis. Pupuk kimia meningkatkan zat hara di tanah dalam waktu singkat. Pestisida dan herbisida mengurangi risiko rusaknya tanaman oleh hama. Seragamnya tanaman juga mempermudah perawatan, menekan biaya tenaga kerja, dan memperbanyak hasil produksi. Diperkenalkan sejak 1950-an, sistem ini dianggap paling efektif dalam menyejahterakan rakyat karena menguatkan ketahanan pangan dan membuka banyak lapangan kerja bagi petani dan pengolah produk pertanian.


Akibat langsung dari diberlakukannya sistem pertanian monokultur ini adalah terjadinya perubahan lanskap alam di hampir semua wilayah Indonesia dan bencana lingkungan yang mengikutinya. Sebagian besar kasus konversi hutan di Indonesia, misalnya, terjadi karena ekspansi bisnis sawit yang yang dikelola perusahaan-perusahaan besar. Yang menyedihkan, pengonversian hutan untuk proyek pertanian dan perkebunan monokultur ini dilakukan dengan membakar hutan tersebut. Pada tahun 2019 saja, misalnya, dari kasus-kasus pembakaran hutan yang direkam BNPB, tercatat 328.724 hektar hutan terbakar hingga Agustus 2019. Rantai terakhir dari alih fungsi lahan ini adalah hadirnya berbagai bencana lingkungan. Bencana kabut asap di musim kemarau, banjir bandang di musim penghujan, dan tanah longsor makin sering terjadi.


Jalan Terjal Menuju Kedaulatan Pangan


Pangan merupakan penjamin kehidupan, sedangkan lingkungan merupakan penjamin keberlanjutan pembangunan. Penyelamatan ketahanan pangan dan jaminan keberlanjutan lingkungan (ekologis) merupakan dua hal yang harus dihadirkan bersama. Tantangan untuk mewujudkan dua hal ini semakin berat mengingat lingkungan yang menjadi media utama penghasil pangan daya dukungnya terbatas. Keterbatasan tersebut terjadi baik secara kuantitas maupun kualitas. Sebaliknya kebutuhan manusia akan pangan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan gaya hidup boros manusia.


Bila kita sedikit mau mengevaluasi skema regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah dan memperhitungkan dengan seksama potensi-potensi yang ada di bidang pertanian, jalan keluar dari krisis pangan tersebut masih sangat terbuka.


Dari pihak pemerintah, diperlukan langkah strategis untuk mempersiapkan diri terhadap risiko kerawanan pangan di masa pandemi yang tidak pernah diketahui secara pasti kapan akan berakhir. Pertama, kembali mengaktifkan sistem-sistem ketahanan petani dari mulai tingkat desa dengan bantuan koperasi-koperasi desa. Beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan sistem koperasi untuk mengontrol harga di tingkat petani sehingga harga yang diperoleh petani tidak jauh berbeda dengan harga pasaran. Kedua, memfasilitasi partisipasi publik yang dengan inisiatifnya sendiri menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap krisis pangan. Ketiga, melakukan penguatan terhadap para petani kecil yang sebagian besar tersebar di berbagai pelosok desa di Indonesia dalam aktivitas pertanian mereka. Para petani kecil inilah yang bisa bisa menjadi garda depan dalam perjuangan keluar dari kemungkinan krisis pangan yang ada di depan mata.


Dari sisi skema kebijakan Reforma Agraria, Pelaksanaan Reforma Agraria 2014—2019 menargetkan 400.000 hektar tanah bekas perkebunan dan tanah terlantar yang akan didayagunakan untuk tanah objek reforma agraria. Angka ini sesungguhnya kurang dari 10% dari total tanah terindikasi terlantar seluas 4.880.598,3049 hektar yang berasal Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Izin Lokasi (Direktorat Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Kementerian ATR/BPN, 2017). Di luar angka-angka tersebut, potensi tanah yang dibiarkan menganggur atau terlantar di desa dan perkotaan sangat luas baik yang dimiliki oleh perseorangan, badan hukum maupun pemerintah daerah dan desa.


Oleh karena itu, tata pengurusan ke depan semestinya perlu mendapatkan perspektif demokratisasi agraria. Sayangnya, di dalam UU Desa 6/2014, tata pengurusan tersebut masih sangat terbatas. UU Desa 6/2014 memang menyebut empat kewenangan yang diberikan kepada desa, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun Undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan kewenangan desa mengelola dan mengatur ulang (restrukturisasi) sumber daya agraria di desa. Lubang yang sama bisa ditemukan pada regulasi tentang reforma agraria, yaitu Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini hanya mengatur kelembagaan GTRA sampai dengan kabupaten/kota, tidak sampai ke level desa agar subyek dan obyek reforma agraria teridentifkasi, dan demikian menjadikan regulasi tentang reforma agraria ini menjadi lebih tepat sasaran.


Di tengah persoalan menyusutnya lahan pertanian yang semakin mencemaskan, sebenarnya masih ada lahan-lahan terlantar yang dibiarkan tidak produktif. Namun, karena paradigma pemerintah dan petani sampai sekarang masih belum bergeser dari lahan baku sawah (LBS) atau lahan yang secara turun-temurun dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, ruang alternatif seperti lahan terlantar tidak pernah dilirik lahan produktif. Menurut catatan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jumlah tanah yang terindikasi terlantar sebanyak 4.042 bidang dengan luas mencapai 2.927.809 hektar. Bila diperbandingkan dengan luas lahan baku sawah (LBS) Indonesia yang sebesar 7.463.948 hektar, maka luas lahan-lahan terlantar tadi lebih dari sepertiga luasan lahan baku sawah.


Dengan demikian, program yang dilakukan dapat berupa optimalisasi tanah-tanah kosong untuk lumbung pangan komunitas di semua daerah. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu mendata penggunaan tanahtanah di desa dan menggerakkan pemuda-pemudi pedesaan dengan segenap skema dan resources yang dimiliki oleh kementerian untuk kedaulatan pangan. Demikian pula kebijakan alokasi dana desa serta pembangunan desa (melalui RPJMDes) dapat dilakukan secara spasial dengan melindungi dan bahkan memperluas lahanlahan pangan di desa yang sekaligus dapat menyerap tenaga kerja pedesaan yang luas.


Kembali pada Ibu sebagai Jalan Menjadi Diri Sendiri


Pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum untuk memperhitungkan kembali kebijakan pembangunan yang berimplikasi pada tata kelola dan perlakuan kita terhadap alam. Kebijakan pembangunan kita selama ini yang pada dasarnya merupakan perwujudan dari proyek modernitas harus dikritik karena berdampak sangat besar pada kerusakan alam dan manusia itu sendiri. Salah satu pendapat kritis muncul dari flsuf Fritjof Capra yang mengungkapkan keberadaan dan makna kehidupan manusia dalam segala tingkatan, baik pada level biologis sampai ke level ekonomis dan spiritual, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan alam semesta dan seluruh isinya. Tidak salah kemudian apabila ada sebagian orang yang berpikir bahwa pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk pembalasan alam terhadap manusia yang telah asal mula keberadaan dan prasyarat keberlanjutan eksistensinya di alam semesta ini.


Sebenarnya, jauh sebelum Covid-19 mengguncang tatanan kehidupan manusia yang keluar dari kodrat kebersamaannya dengan alam, bencana global yang lebih mengerikan yaitu bencana yang diakibatkan perubahan iklim telah mengintip sejak lama. Perubahan iklim sekarang ini telah menyulitkan petani dalam penggunaan pranata mangsa. Jika perubahan iklim berkembang makin ekstrem, bisa dipastikan desa akan kehilangan kemampuannya untuk menghasilkan pangan. Urbanisasi dan climate change bersumber dari asal yang sama, yaitu industrialisasi.


Bila kita keluar dari tatanan kehidupan yang berpijak pada pandangan modern tentang manusia sebagai subjek yang lebih berkuasa atas hal-hal yang berada di luar dirinya, warisan pengetahuan dan kearifan nenek moyang kita dalam memandang dirinya dan alam semesta ini layak kita pertimbangkan. Berabad-abad lalu, jauh sebelum proyek manusia modern dianggap sebagai keniscayaan, nenek moyang kita telah memberi teladan bagaimana hidup selaras dengan alam, dan dengan demikian menjadikan alam semesta ini sebagai pusat dirinya. Kosmosentrisme adalah pandangan alam sebagai sesuatu yang sakral. Kosmos yang sakral membuat hidup manusia tidak terpisah dari alam. Dengan demikian, pada paradigma ini, manusia tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan secara sembarangan karena alam merupakan bagian tidak terpisah dari dirinya dan dalam pola relasi sederajat.


Buku ini lahir sebagai ikhtiar untuk mendokumentasikan seluruh perbincangan yang berlangsung selama diselenggarakannya Kongres Kebudayaan Desa, terutama selama pelaksanaan Webinar Seri ke-7 yang bertajuk “Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Hidup: Merdeka Sandang, Pangan dan Papan dari Desa untuk Tatanan Indonesia Baru.” Dalam pelaksanaannya, Kongres Kebudayaan Desa melibatkan beberapa stakeholder yang meliputi akademisi, birokrasi, community, government, fnance, dan media. Itulah sebabnya, naskah pembentuk buku ini berasal dari makalah para pembicara Webinar Seri ke-7 dan Call for Paper dari publik akademia yang memiliki kepedulian dan kompetensi untuk membicarakan isu kedaulatan pangan dan lingkungan.


Lewat publikasi buku ini kami berharap muncul perbincangan yang lebih maju dan tindakan yang lebih konkret dalam mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan di negeri yang selama ini dikenal gemah ripah loh jinawi, negeri yang diyakini bisa menjadi lahan pertumbuhan tongkat kayu atau bahkan batu.


Berikut kami bagikan buku desa hasil Kongres Kebudayaan Desa tahun 2020 yang dengan judul buku Kedaulatan Pangan dengan tema Merdeka Sandang, Pangan dan Papan dari Desa untuk Tatanan Indonesia Baru, Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Kedaulatan Pangan bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Kongres Kebudayaan Desa - Kedaulatan Pangan
1.37 MB





Buku Putih - Kongres Kebudayaan Desa
5.15 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link