Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Hukum & Politik

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Kongres Kebudayaan Desa - Hukum & Politik
Illustration - ciptaDesa.com

Dalam sejarah regulasi tata-kelola desa, sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai sebelum disahkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setidaknya telah terjadi delapan perubahan Undang-Undang terkait pemerintahan desa. Sebagai sebuah produk hukum yang lahir lewat proses politik tertentu, kedelapan Undang-Undang tersebut memberi gambaran betapa kerasnya pertarungan posisi dan perebutan otoritas desa sebagai subjek politik yang mandiri dan desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang lebih tinggi—entah kabupaten, provinsi, maupun negara—dan karenanya harus tunduk terhadap struktur pemerintahan yang lebih tinggi. Tidak salah apabila Dr. Arie Sudjito menyatakan bahwa upaya perumusan ulang posisi desa dari masa ke masa pada dasarnya menjadi pertarungan dua rezim besar, yaitu rezim administratif yang ditopang formalisasi hukum dan rezim tafsir politik yang ditopang dimensi sosiologi.


Yang menarik, berbagai perubahan kebijakan tentang desa tersebut lebih banyak menempatkan desa sebagai subjek yang tersubordinasi alih-alih menjadi subjek yang otonom ketika berhadapan dengan subjek supradesa. Dari aspek politik penentuan kebijakan, akar dari persoalan ini adalah karena sejak dari perencanaan hingga pengesahan kebijakan—di Indonesia—lebih banyak ditentukan oleh mereka yang berada di pusat kekuasaan politik. Sementara dari aspek hukum, sistem pembuatan regulasi di Indonesia yang formal-legal sebagaimana tercantum pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sangat bertolak belakang dengan pola perubahan masyarakat yang cenderung organis. Berpadunya sistem pembuatan kebijakan dan aktor-aktor yang menentukan pembuatan kebijakan tersebut menempatkan desa dalam posisi yang marginal.


Pengalaman subordinasi yang telah berlangsung puluhan tersebut yang akhirnya memunculkan paradigma berpikir bahwa kepala desa adalah bagian dari camat, bupati, gubernur, dan seterusnya. Argumentasi yang mengukuhkan paradigma ini adalah alasan politis tentang keniscayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terejawantah lewat struktur pemerintahan berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat.


Bentuk paling konkret dari dominannya negara—yang hadir lewat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah—dalam relasinya dengan desa tampak dari gambaran berikut. Dalam isu tata ruang, misalnya, keputusan pemerintah pusat atau daerah tentang peruntukan lahan membuat desa tidak memiliki pilihan lain kecuali patuh pada negara. Pada wilayah lainnya, desa-desa di wilayah hutan juga sulit berkembang karena kewenangannya dalam pemanfaatan hutan terbatasi regulasi sektoral dari supradesa, meski hutan dalam konteks rekognisi adalah asal-usul sumber penghidupan masyarakatnya. Selain isu sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup, pergulatan antara desa dan supradesa pada sektor lain kurang lebih serupa, bahkan pada pemanfaatan Dana Desa yang oleh UU Desa dimaksudkan sebagai hak desa sebagai bukti pengakuan negara juga “disabot” oleh kewajiban melaksanakan paket-paket kegiatan untuk memenuhi kepentingan nasional.


Contoh betapa hegemoniknya posisi negara terhadap desa selama pandemi Covid-19 tampak pada disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu klausul dalam Perppu tersebut adalah dinyatakan tidak berlakunya Pasal 72 ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sebagaimana diketahui, muatan pasal 72 ayat (2) di dalam UU Desa adalah klausul yang membuat desa-desa—setidaknya sejak tahun 2016 hingga saat ini—dapat menikmati sebagian alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan minimal dua kewenangan khas mereka dalam rekognisi (kewenangan berdasarkan hak asal-usul) dan subsidiaritas (kewenangan berskala lokal desa). Tidak berlakunya Pasal 72 ayat (2) tersebut memungkinkan hilangnya “uang desa” dalam tahuntahun mendatang dan menyingkap kelemahan otonomi desa-desa yang selama ini tertutup.


Sejarah panjang subordinasi desa oleh institusi supradesa memiliki implikasi yang sangat luas. Dalam bidang pemerintahan, tuntutan kepatuhan pada institusi supradesa membuat sistem dan lembaga pemerintahan desa yang dianggap tidak sejalan atau tidak kompatibel dengan sistem dan model kelembagaan yang ditentukan institusi supradesa menjadi tersingkir atau bahkan lenyap. Pihak yang paling menderita dalam kasus ini adalah desa-desa adat di seluruh Indonesia. Dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, desa tidak memiliki otoritas penuh dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan yang ada di kawasannya karena kewenangan atas kedua hal tersebut diambil oleh institusi supradesa. Akibat yang langsung terasa dari hal ini adalah semakin meluasnya kemiskinan, terjadinya konversi lahan produktif untuk kepentingan industri, dan semakin buruknya kualitas lingkungan yang menjadi tempat tinggal masyarakat desa.


Hal paling mengenaskan dari sejarah panjang subordinasi desa ini adalah terjadinya kemerosotan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pemerintahan desa karena sumber pengetahuan ini hanya dimiliki oleh para pemegang kekuasaan di atas desa. Keterbatasan pengetahuan aparatur pemerintah desa dalam memahami regulasi dan merencanakan arah pembangunan desa, dan demikian juga menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, hanya bisa terjadi karena terkonsentrasinya pengetahuan di tangan institusi supradesa tersebut.


Angin perubahan berembus segar menerpa desa-desa di Indonesia ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Undang-Undang ini mengandung lima perubahan pokok yang berbeda dengan delapan produk perundang-undangan tentang desa yang telah ada sebelumnya. Pertama, desa diatur melalui sistem pengaturan yang beragam berdasarkan dua penggolongan besar, yaitu penggolongan desa administratif dan desa adat. Kedua, diperkenalkannya asas rekognisi dan subsidiaritas. Ketiga, bersamaan dengan diterapkannya asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan dalam mengatur keuangan dan asetnya sehingga ada harapan bagi desa untuk mengonsolidasikan kedua hal tersebut. Keempat, adanya pemilahan tegas antara desa membangun (yaitu pembangunan desa yang direncanakan dan dilaksanakan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana dan aset desa sendiri) dengan kegiatan membangun desa, yakni kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak lain. Kelima, didorongnya proses demokratisasi di tingkat desa melalui partisipasi seluruh pihak yang ada di desa dan kelima, adanya konsolidasi kekayaan dan aset desa.


Baru saja menapaki jalan kebangkitannya menjadi subjek yang berdaulat pasca dikeluarkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tantangan lain muncul dalam bentuk yang tidak pernah diperkirakan sama sekali: Covid-19. Sejak awal persebarannya, penyakit baru ini langsung memorakporandakan perekonomiaan nasional yang bersandar pada industri modal besar yang berpusat di perkotaan, melumpuhkan pelayanan pemerintah nyaris di semua sektor, mengubah interaksi sosial masyarakat, memberi sinyal ancaman krisis pangan, sampai menelan korban jiwa secara masif. Covid ini membuka tabir kerentanan kota yang selama ini tertutup sebagai tempat paling tidak aman secara ekonomi maupun fsik di bawah kolong langit. Paranoia terhadap penyakit ini dan kelumpuhan ekonomi yang menyertainya membuat orang-orang yang bekerja di perkotaan memutuskan untuk mengungsi kembali ke kampung halamannya masing-masing.


Pandemi Covid-19 seolah menempatkan desa di simpang jalan antara kebangkitan dan kemundurannya sendiri. Kebangkitan desa, kampung atau masyarakat adat bisa ditengarai dari berhentinya eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaanperusahaan besar di kawasan masyarakat adat. Pandemi ini pun turut memaksa masyarakat desa atau masyarakat adat untuk kembali ke tradisi pangan lokal demi menghindarkan diri dari risiko kelaparan akibat krisis pangan. Daya hancur Covid-19 yang mematikan dan belum ditemukannya vaksin yang terbukti bisa meredamnya membuat masyarakat berusaha menghidupkan kembali kearifan dan tradisi-tradisi lokal yang selama ini tergerus oleh moda hidup yang diarahkan oleh kapitalisme. Dalam konteks relas desa dan institusi supradesa, Covid-19 mengajarkan pada kita untuk merekonstruksi cara kita dalam melakukan pelayanan, bagaimana melakukan pembinaan atau pemfasilitasan agar desa bisa berkembang dengan baik, tumbuh kuat, dan mampu berdiri di atas kaki sendiri.


Di tengah-tengah kecamuk wabah Covid-19, ketika sebagian dari kita memasuki momen-momen refleksi atas apa yang sebenarnya menimpa kita dan jalan keluar dari kesulitan apa yang mesti diambil, Kongres Kebudayaan Desa menyelenggarakan webinar seri ke-13 dengan tema “Membangun Habitus Politik dan Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia dalam Tatanan Indonesia Baru” pada 8 Juli 2020. Lewat webinar ini kita diajak untuk berikhtiar memperhitungkan kembali posisi desa sebagai subjek politik yang memiliki kedaulatan dalam menentukan hidupnya sendiri sembari mengharmonisasikan arah dan gerak hidupnya dengan arah dan gerak hidup negara.


Buku yang ada di hadapan sidang pembaca yang terhormat ini adalah output dari penyelenggaraan webinar seri ke-13 dan proses seleksi call for Papers yang dilakukan oleh penyelenggara Kongres Kebudayaan Desa. Berangkat dari evaluasi kritis tentang relasi desa dan institusi supradesa, berikut seluruh implikasinya di berbagai lini kehidupan, buku ini berusaha memberi jawaban tentang bagaimana membangun konstruksi hukum formal dan materiel dari peraturan desa (baik desa administratif maupun desa adat dalam struktur hierarki perundang-undangan nasional yang dapat menjawab amanat UU Desa tahun 2014, strategi dan taktik apa yang harus dijalankan untuk melembagakan peraturan desa dalam relasinya dengan produk hukum/peraturan supradesa, terutama pada urusan dan kewenangan yang berimpit sekaligus memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi kewenangan dalam pelaksanaan urusan antara desa dan supradesa.


Lewat publikasi ini kami berharap tumbuhnya tekad untuk membangun politik dan regulasi yang memuliakan martabat manusia demi terwujudnya tatanan Indonesia baru yang betul-betul adil dan beradab.


Berikut kami bagikan buku desa hasil Kongres Kebudayaan Desa tahun 2020 yang dengan judul buku Hukum & Politik dengan tema Membangun Habitus Politik dan Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia dalam Tatanan Indonesia Baru, Buku Kongres Kebudayaan Desa - Hukum & Politik bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Kongres Kebudayaan Desa - Hukum & Politik
4.43 MB





Buku Putih - Kongres Kebudayaan Desa
5.15 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link