Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Ekonomi Berkeadilan

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Kongres Kebudayaan Desa - Ekonomi Berkeadilan
Illustration - ciptaDesa.com

Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan bahwa pertumbuhan GDP pada kwartal II tahun ini minus 5,32 persen. Pertumbuhan ekonomi yang negatif ini merupakan yang pertama kalinya sejak Indonesia terjerembap ke dalam krisis moneter 1997-1998. Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2020 mulai menunjukkan adanya perlambatan akibat pandemi Covid-19 dengan hanya mencapai 2,97 persen. Ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir dan tren suramnya perkembangan ekonomi ke depan menjadi indikasi kalau ekonomi negeri ini akan memasuki masa resesi.


Barangkali kalaupun bisa diambil sebagai pelajaran berharga, pandemi Covid-19 punya andil besar dalam menyingkap fakta tentang betapa rentannya pertumbuhan ekonomi yang hanya bergantung pada investor atau pemodal besar. Mereka yang dalam situasi normal sering diagung-agungkan sebagai pencipta lapangan kerja justru menjadi kelompok pertama yang gulung tikar dan tidak berdaya menghadapi krisis. Ini membuktikan pernyataan Francis Wahono bahwa pasar bebas sempurna dengan general equilibrium di sekitar harga pasar dalam praktiknya tidak pernah ada. Sebagai model teori marginalis yang disederhanakan, hal itu hanya bisa terwujud dengan seribu satu pengandaian. Kenyataannya perusahaan besar menang bersaing, dalam arti surplus di atas general equlibrium karena faktor “dukungan kebijaksanaan/oknum negara” lewat undang-undang dan aturan lainnya serta dukungan aturan global lewat WTO dengan banyak belalai octopus aturan dagang seperti TRIPs, TRIMs, GATs, dan AOA.


Yang menarik, meski krisis yang dibuka lewat pandemi Covid-19 ini berbeda dengan krisis moneter yang berujung pada krisis ekonomi tahun 1997-1998, tetapi ada kecenderungan yang serupa di antara kedua krisis tersebut, yaitu unggulnya desa dan masyarakat pedesaan dibandingkan dengan kota dan masyarakat perkotaan. Lebih kuatnya resiliensi desa dan masyarakat pedesaan dibandingkan kota dan masyarakat perkotaannya adalah karena pihak yang pertama belum masuk terlalu jauh dalam lingkaran setan proses sirkulasi kapital yang keuntungannya hanya bisa dinikmati segelintir orang.


Dalam situasi krisis seperti sekarang memang banyak pihak membayangkan dan mengharapkan desa sebagai penyelamat hidup warga. Diakui atau tidak, gelombang migrasi besar-besaran manusia dari Jakarta atau perkotaan lain ke daerah-daerah dan desa yang berlangsung masif dilatari oleh pembayangan dan pengharapan tersebut. Kebiasaan hidup gotong royong, solidaritas, hidup berbagi, dan seperangkat praktik baik hidup di sosial desa disorongkan kembali sebagai solusi mujarab menghadapi krisis multidimensi seperti sekarang. Namun, dalam konstruksi liberal, modal sosial tidak ingin bergerak lebih jauh dengan melebarkan cakupan modal sosial dalam aktivitas ekonomi. Bagi mereka, modal sosial akan dipuja saat krisis, berharap masyarakat mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Dengan demikian, modal sosial seperti yang dimiliki oleh masyarakat pedesaan sering kali justru menjadi dalih bagi negara dan pasar untuk mempertanggungjawabkan semua kekacauan yang diakibatkan proses akumulasi kapital yang hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.


Krisis kapitalisme yang dibuka oleh pandemik Covid-19 ini perlu direfleksikan pada sejumlah gagagan dan inisiasi pelembagaan tata ekonomi baru yang lebih berkeadilan. Dalam konteks desa, refleksi ini berada pada kisaran upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menata ulang bangunan industrialisasi desa yang telah dikondisikan dengan cara sedemikian rupa oleh tatanan ekonomi neoliberal menjadi bangunan industrialisasi yang didikte oleh pasar. Desa perlu menentukan relasi yang lebih berkeadilan dengan kota, dengan aktor-aktor ekonomi dari luar dirinya yang selama ini begitu dominan menentukan perkembangan hidupnya sendiri, sampai mengembalikan prinsip kelestarian lingkungan yang selama ini disisihkan dalam penentuan kebijakan ekonomi yang melibatkan desa.


Bila mau melakukan sedikit kilas balik, kebutuhan untuk melakukan reorientasi pembangunan ekonomi kita sebenarnya sudah diputuskan sekitar enam tahun lalu. Ketika pertama kali Joko Widodo dilantik menjadi presiden Indonesia ketujuh, salah satu kebijakan pembangunan yang ia putuskan dalam Nawacita, terutama yang tertuang dalam Nawacita ketiga adalah Nawacita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Bersamaan dengan diputuskannya kebijakan tersebut, dua produk regulasi dikeluarkan sebagai pedomannya, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Pada akhirnya, kehadiran pandemik Covid-19 dan krisis ekonomi yang mengikutinya menyingkap alasan sejati kenapa membangun dari desa atau wilayah pinggir begitu mendesak dan layak dikedepankan, yaitu karena persentuhan desa dengan modernisasi (pembangunan) yang berwatak kapitalistik masih belum begitu jauh. Dengan demikian, eksperimen membentuk gugusan baru pembangunan dengan nilai dasar negara tersebut cenderung masih mudah dijalankan. Perubahan mendasar dalam sistem perekonomian dengan pembangunan desa sebagai pusatnya layak dikedepankan alih-alih menjadikan kota sebagai pusat pembangunan.


Bagi desa sendiri, krisis ekonomi ini perlu dibaca kembali untuk mendudukkan sejauh mana sistem ekonomi yang berlaku sebelumnya telah berpihak kepada desa. Berpihak artinya mengedepankan desa sebagai kekuatan ekonomi berdaulat dalam membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan bersendikan pada nilai-nilai keluhuran hidup masyarakat desa. Basis produksi yang utama adalah kedaulatan manusia/rakyat dan penguasaan sumber daya alam, serta peluang atas kecerdasan teknologi dan jaringan distribusi/pemasaran. Singkat kata, SDA dan modal sosial kultural. Model “solidaritas” yang bertolak dari inisiatif rakyat, dari modal sosial yang syarat musyawarah untuk mencapai mufakat, bisa dijadikan basis untuk pembangunan.


Beberapa puluh tahun yang lalu berdasarkan penelitian lapangan, Tjodronegoro menemukan sistem “sodalist” yang hidup di kalangan rakyat sebagai modal sosial untuk pembangunan dari pinggir, dari desa dan kampung. Sistem sodalist inilah yang di masa lalu mampu menghadirkan lumbung pangan, sistem pengairan subak, sambatan, dan ekonomi subsisten yang tidak mengeksploitasi alam. Untuk itu segala pembangunan yang menyangkut harkat hidup rakyat banyak, termasuk pembangunan desa di daratan mapun pesisir harus didekati secara sosial budaya, bukan bisnis ekonomi saja.


Kemampuan masyarakat desa untuk membangun ekonomi yang lebih berkeadilan dan tidak mengeksploitasi sumber daya alam atau lingkungan hidupnya hanya bisa muncul karena kecerdikan mereka memperhitungkan seluruh potensi yang ada di dalam dan di luar dirinya. Dari kecerdikan itulah akhirnya muncul inovasi-inovasi di tataran kehidupan sehari-hari. Inovasi memang tak melulu soal investasi dan anggaran Research and Development yang besar, aplikasi pintar pada ponsel, hak paten atau bahkan tentang ekspor produk berteknologi tinggi (high-tech) saja, tetapi juga bergerak pada ide, kecerdikan, dan terkadang ‘hanya’ melalui improvisasi dengan tujuan mengatasi persoalan atau tantangan aktual yang ada di depan mata.


Faktor pendorong inovasi di tataran masyarakat akar rumput adalah motivasi/keinginan yang tinggi untuk mencari masalah komunitas, kuatnya jaringan komunitas yang ada, adanya cerita/ pembelajaran inspiratif yang sebanding dari pihak eksternal. Sejauh faktor-faktor pendorong itu ada, desa tidak pernah kehilangan vitalitas untuk mengembangkan dirinya.


Masyarakat di tataran akar rumput sendiri biasanya melakukan setidaknya tiga macam hal agar bisa menjaga dan mengembangkan faktor pendorong tumbuhnya inovasi akar rumput adalah sebagai berikut. Pertama, menjaga atau bahkan memperkuat kerapatan jaringan sosial antarwarga desa serta memperkuat/memperluas jaringan tersebut. Penguatan jaringan komunitas masyarakat bisa dilakukan dengan mengintensifkan komunikasi formal maupun informal antaranggota masyarakat. Kedua, menemukan partner kreatif yang memiliki kapasitas untuk memfasilitasi dan membantu proses perencanaan dan penganggaran terkait inovasi yang sedang dikerjakan. Ketiga, menjalin kontak dengan tokoh-tokoh inovator yang secara nyata berhasil menciptakan inovasi. Cerita/pembelajaran inspiratif yang sebanding dari pihak eksternal tersebut akan membuat masyarakat akar rumput termotivasi lebih tinggi untuk berinovasi.


Contoh inovasi yang berangkat dari kecerdikan masyaarakat akar rumput dalam menghadapi krisis selama pandemi Covid-19 adalah penciptaan pasar tertutup di Desa Panggungharjo untuk meminimalisasi uang masyarakat keluar dari wilayahnya. Desa Panggungharjo bersama 4 (empat) desa di Kabupaten Bantul, yaitu Ngestiharjo, Guwosari, Wirokerten, dan Sriharjo telah menginisiasi kolaborasi mengelola krisis ekonomi dampak pandemi, setidaknya pada level penyediaan barang konsumsi pangan pokok warga yang menyambungkan unit usaha warga dengan konsumen di dalam dan luar desa. Kelima desa bergabung dalam platform pasardesa.id yang berupaya mendesain “pasar tertutup” agar peredaran uang warga dapat selama mungkin ditahan untuk tetap bergulir di desa. Saat bersamaan, pasardesa.id juga dimaksudkan agar usaha warga tetap dapat jalan dan mendapatkan insentif pemasaran karena hambatan mobilitas dalam kebijakan pembatasan sosial. Mesin penggerak pasardesa.id di tahap awal dikombinasikan dengan kebijakan pemanfaatan BLT Dana Desa yang oleh kelima desa disepakati dalam bentuk nontunai, berdurasi sampai minimal 8 (delapan) bulan, dan pemanfaatannya dibatasi terutama untuk mengakses kebutuhan pangan pokok. (TOR)


Dalam konteks resiliensi masa krisis, gagasan institusionalisasi pasar tertutup sebagai moda ekonomi krisis juga menarik untuk dieksplorasi dan dikembangkan lebih dalam, termasuk melengkapinya dengan alat tukar komplementer/alat tukar lokal (complementary/ local currency) sebagai benteng ekspansi ekonomi pasar terbuka dan rentannya uang yang dikelola desa terus saja mengalir keluar, bukan untuk kemanfaatan desa.


Sementara dalam kerangka regulasi negara sesuai dengan konteks masa sekarang, desa sudah memiliki badan ekonomi yang punya peluang untuk mendaulatkan dirinya, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan Usaha Milik Desa adalah salah satu instrumen desa yang secara konsep bisa diandalkan untuk mewadahi semangat tersebut. Sebagai wadah, isi BUMDes adalah kegiatan usaha kolektif yang dilakukan masyarakat. Kepengurusan BUMDes dijalankan oleh pemerintah dan masyarakat setempat dan produknya menyesuaikan potensi dan kebutuhan desa. Dengan demikian, prinsip BUMDes sesuai dengan UU Desa No.6 2014 bahwa desa berhak memiliki kewenangan mengatur wilayahnya, potensinya, dan penduduknya untuk kesejahteraan warganya. (RS)


Berdasarkan produk hukum pendiriannya, BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial, BUMDes bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (baik barang maupun jasa) ke pasar.


Kebutuhan untuk memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat lewat BUMDes di dunia digital inilah yang akhirnya mendorong lahirnya Bumdes.id. Bumdes.id adalah sebuah platform digital yang mencoba membantu menumbuhkan, menguatkan, dan mengembangkan BUMDes di seluruh Indonesia. Platform ini bisa dikatakan lahir dari Kampung Mataraman sebagai tindak lanjut dari Rembuk Desa Nasional tahun 2017 yang mengundang 60.000 kepala desa. Dalam pertemuan tersebut tercetus Piagam Panggungharjo yang salah satu poinnya ialah mengembangkan ekonomi desa melalui BUMDes. Bumdes.id diinisiasi dan dikelola oleh Syncore Indonesia bekerja sama dan didukung komunitas ABCGFM (Acamedics, Bumdes, Community Goverment, Financial/ Business, Media)


Seluruh narasi yang telah dipaparkan di atas adalah perahan dari Webinar Seri 2 dengan tajuk “Ekonomi Berkeadilan: Perekonomian Desa dalam Tatanan Indonesia Baru” yang diselenggarakan Kongres Kebudayaan desa pada tanggal 1 Juli 2020. Di tengah situasi pandemi Covid-19, ketika sebagian besar dari kita mengisolasi diri dari interaksi langsung dengan orang lain, penyelanggaraan Kongres Kebudayaan Desa dan acara webinar ini bisa menjadi media saling berbagi refleksi atas kondisi ekonomi yang sedang terjadi dan mencoba untuk menentukan proyeksi kehidupan ekonomi macam apa yang akan kita jalani di masa yang akan datang. Lewat penyelenggaraan acara seperti Kongres Kebudayaan Desa inilah kita terus menghidupkan impian Hatta tentang kemajuan Indonesia lewat desa: “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”.


Berikut kami bagikan buku desa hasil Kongres Kebudayaan Desa tahun 2020 yang dengan judul buku Ekonomi Berkeadilan dengan tema Perekonomian Desa dalam Tatanan Indonesia Baru, Buku Kongres Kebudayaan Desa - Ekonomi Berkeadilan bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Kongres Kebudayaan Desa - Ekonomi Berkeadilan
1.83 MB





Buku Putih - Kongres Kebudayaan Desa
5.15 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link