Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Anti Korupsi & Akuntabilitas

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Kongres Kebudayaan Desa - Anti Korupsi & Akuntabilitas
Illustration - ciptaDesa.com

Korupsi adalah salah satu isu yang sangat populer di Indonesia. Sebagai suatu perkara sosial, korupsi sering kali dipandang seolah-olah sudah menjadi tradisi, bagian dari keseharian masyarakat. Pembahasan mengenai korupsi pun kerap terdengar seperti “rahasia umum” alih-alih dipandang sebagai sebuah aib kolektif. Di media massa, isu korupsi mendapat perhatian yang luar biasa serius tatkala terungkapnya sebuah kasus besar yang menyeret nama pejabat sebagai oknum dengan jumlah uang yang ditilep sangat besar, bisa mencapai ratusan miliaran rupiah. Sementara itu, di level desas-desus, jika terdapat orang-orang di lingkungan sekitar yang “katanya” korupsi, sanksi sosial nyaris tidak benar-benar terasa dan nada permakluman terdengar lazim. Meski, diam-diam di lubuk hati yang terdalam, kita bertanya-tanya dari mana asal penyakit ini? Apakah melalui masa kelam kolonialisme, ketika sejarah mencatat VOC sebuah perusahaan niaga multinasional milik para pemodal Belanda jatuh bangkrut karena korupsi? Apakah genetika bangsa kita memuat bibit korupsi? Atau, apakah korupsi yang merajalela hingga kini sesungguhnya warisan rezim Orde Baru?


Barangkali banyak faktor yang membuat korupsi sulit sekali dibasmi. Ia seperti wabah yang menjangkiti banyak orang di Indonesia sekaligus hama yang selalu berusaha diberantas tetapi tidak kunjung musnah. Saya teringat pada pengalaman yang pernah ditulis oleh seorang pelajar. Dalam tulisannya ia mengungkapkan bahwa praktik korupsi sudah ia saksikan sejak kecil di desanya. Berikut potongan tulisan berjudul Politik Uang “Sudah Tradisi”.


Malam itu dua orang lelaki menghampiri rumah saya. Mereka bercakap-cakap sebentar dengan ibu di ruang tamu. Saat itu saya masih berumur sepuluh tahun. Saya tidak sengaja menguping pembicaraan mereka. Mereka bicara dengan ibu saya untuk memilih nomor sekian dari salah satu calon lurah (maaf, saya tidak ingat nomor urutnya). Kata mereka, kalau ibu saya memilih orang itu, desa kami akan menjadi lebih indah, nyaman, dan damai. Kemudian kedua tamu tersebut membuka sebuah buku yang di dalamnya berisi banyak uang. Salah seorang tamu itu menyodorkan pada ibu saya uang sebanyak Rp 25.000.


Tentu saja, saat itu saya kurang tahu untuk apa uang itu diberikan kepada ibu. Tetapi saat saya berusia 14 tahun, saya mulai sedikit mengerti motif tamu misterius tersebut. Guru PKN saya di SMP telah menjelaskan apa itu politik uang kepada muridnya. Untuk kedua kalinya, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bahwa politik uang memang sudah menjadi tradisi.


Tamu misterius kembali datang. Dua orang lelaki yang berbeda datang ke rumah. Mereka berbincang-bincang dengan ibu saya. Lagi-lagi saya mencuri dengar, kali ini sengaja. Lucunya, mereka memberikan ibu saya uang sebesar 50.000 ribu rupiah. Naik dua kali lipat ketimbang Pilkades periode sebelumnya.


“Bu, sampeyan pilih nomor dua nggih!” kata salah satu tamu misterius.


Ibu menyambut uang tersebut dengan tanpa banyak pertimbangan. Setelah kedua tamu itu pulang, saya langsung menghampiri ibu, “Lapo Buk duite kok pean terimo? Pean ngerti nggak lek duit iku termasuk sogokan?”


“Yo babahno wes, iku kan digawe lirone nyambut gawe gara-gara nyoblos,” jawab ibu dengan santainya. “Wong liyo lho yo akeh sing nerimo,” tambahnya.


Setelah itu saya diam. Ternyata memang benar, para tetangga pun juga menerima uang suap. Dan hampir semuanya menganggap bahwa uang itu adalah ganti ongkos libur kerja karena Pilkades.


Dari fragmen tersebut sebenarnya lagi-lagi membuat saya bertanya-tanya, apakah sedemikian lumrahnya politik uang di balik kisah sukses Pemilihan Kepala Desa? Bagaimana cara memandang kondisi politik yang sama sekali tidak sehat ini?


Masalah korupsi selain dipandang sebagai tanggung jawab moral dan hukum, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik atau politik yang bertanggung jawab di mana praktik-praktik penyelenggaraan negara diharapkan sesuai dengan etika politik.2 Korupsi secara sederhana dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan intervensi karena posisi tertentu yang memungkinkan adanya penyalahgunaan informasi, keputusan, pengaruh dan uang untuk keuntungan pribadi. Apakah semua bentuk korupsi mempunyai derajat perusakan yang sama? Setidaknya, terdapat empat bentuk korupsi antara lain sebagai berikut: 1) korupsi-jalan pintas (politik uang masuk di dalam kategori ini); 2) korupsi-upeti (contoh pejabat mendapat gratifikasi dari pengusaha); 3) korupsi- kontrak (untuk mendapatkan proyek atau pasar tertentu); dan 4) korupsi pemerasan (contoh penggunaan jasa keamanan seperti yang dilakukan oleh Exxon di Aceh dan Freeport di Papua).


Di tengah masa pandemi Covid-19, bantuan sosial (bansos) untuk para warga yang terkena dampak korona mulai disalurkan. Namun masih ada saja oknum nakal yang mencoba menyunat jatah bansos. Padahal sudah ada peringatan bahwa koruptor bantuan bencana pasti dihukum mati. Dalam proses-proses penyalurannya, desa adalah entitas yang sangat dekat dan rawan dalam korupsi dana bantuan. Beberapa praktik penyunatan dana bantuan telah muncul di beberapa media. Tanggung jawab moral sekaligus empati terhadap masyarakat terdampak langsung pandemi mutlak dibutuhkan agar bencana pagebluk ini segera mereda.


Webinar atau seminar via web Kongres Kebudayaan Desa seri 14 berfokus pada upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Tema dari diskusi ini yakni Prinsip Antikorupsi, Akuntabilitas dan Transparansi: Membangun Sistem dan Habitus Anti Korupsi dari Desa untuk Tatanan Indonesia Baru. Terdapat lima pembicara atau narasumber dan satu moderator yang berasal dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari praktisi, akademisi, aktivis hingga kepala desa, di antaranya sebagai berikut: 1) Sujanarko (KPK-RI), 2) Frans Maniagasi (Ketua Forum Sabang-Merauke), 3) Almas Sjafrina (Indonesia Corruption Watch), 4) Mahmuddin (Sekolah Antikorupsi Aceh), 5) Marthen R. Bira (Kepala Desa Tebara, NTT). Diskusi dipandu oleh Metta Yanti (GIZ—NGO dari Jerman). Buku ini merupakan rangkaian dari materi diskusi para narasumber dan ditambah satu lagi tulisan hasil dari seleksi Call of Paper dengan tema terkait.


Siasat Melawan Korupsi


Almas G. P. Sjafrina dalam tulisan berjudul “Korupsi Sektor Desa dan Urgensi Pelibatan Warga serta Transparansi Pembangunan Desa” memaparkan data temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai tingginya praktik korupsi di tingkat desa. Dalam tiga tahun berturut-turut, yaitu 2017, 2018, dan 2019, korupsi anggaran desa menempati posisi teratas sebagai sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum.4 Meski kerugian negara tentu tak setinggi korupsi di sektor yang lain, misalnya proyek-proyek pemerintah pusat dan daerah yang melibatkan pejabat tinggi dan elite politisi, namun tingginya jumlah korupsi anggaran desa patut dikhawatirkan sebagai masalah dan ancaman serius bagi kemajuan desa.


Tulisan Almas yang kaya data membahas mengenai korupsi anggaran desa serta urgensi pelibatan warga dan transparansi pembangunan desa sebagai salah satu jalan keluar. Fokus pada pelibatan warga dan transparansi informasi publik desa dipilih dikarenakan dua hal ini diyakini akan membawa dampak signifikan dalam pencegahan praktik korupsi. Menurut Almas, korupsi anggaran desa pada dasarnya berkelindan dengan masalah lain yang muncul di desa, seperti tingginya biaya pemenangan pemilihan kepala desa (Pilkades), adanya pembajakan anggaran desa oleh oknum pemerintah daerah, minimnya pelibatan warga dalam forum perencanaan dan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa, minimnya informasi kepada warga, serta pengawasan yang tidak berjalan efektif.


Masalah terakhir yakni pengawasan yang tidak berjalan efektif juga disampaikan oleh Muh. Ilham Akbar dalam tulisan berjudul “Urgensi Pembentukan Komisi Pengawas Keuangan Desa”. Ia menjabarkan secara cukup rinci bagaimana Komisi Pengawas Keuangan Desa dapat dibentuk melalui revisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Misalnya, dengan menambahkan pasal mengenai komisi pengawasan beserta tugas dan kewenangannya. Gagasan ini muncul ketika penulis menemukan bahwa dalam perkara administrasi yang berkaitan dengan birokrasi desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan belum mempunyai sistem informasi yang terintegrasi dengan baik. Harapannya, dengan munculnya lembaga baru yang khusus mengawasi tata kelola keuangan desa, rekomendasi terkait hal tersebut dapat diteruskan tidak hanya ke tiga kementerian, tapi juga ke penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK serta ke lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Sujanarko sebagai perwakilan dari KPK menjelaskan bahwa lembaga pemberantasan korupsi tersebut mempunyai kewenangan unik dalam pengawasan Dana Desa, yaitu melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah. Selain itu, KPK diperbolehkan untuk memberi saran atau rekomendasi kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil kajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi juga diperbolehkan melapor kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan BPK, jika saran KPK mengenai usulan perubahan sistem tersebut tidak diindahkan.


Dalam tulisan berjudul “Bersama Mewujudkan Desa Antikorupsi”, Sujanarko menyatakan bahwa untuk mendukung pemberantasan korupsi, KPK meluncurkan aplikasi bernama JAGA 5.3.2. Aplikasi ini berisi informasi yang transparan dan akuntabel atas dana pendidikan, kesehatan, anggaran negara, Dana Desa dan juga memuat perizinan. Selain itu ada informasi terkait bantuan sosial pemerintah dalam penanganan Covid-19. Menurut Sujanarko, partisipasi para pemuda dan komunitas menjadi kunci utama pencegahan korupsi. KPK sendiri hingga saat ini belum bisa menyentuh langsung kasus korupsi di tingkat desa, sehingga memerlukan peran aktif pemuda dan komunitas. Di Indonesia terdapat 7000 lebih desa, sedangkan hanya ada 30 pegawai KPK yang mengurus pengawasan. Secara otomatis, tidak memungkinkan bagi KPK untuk melakukan pengawasan tanpa melibatkan komunitas. Oleh karena itu, KPK membentuk Penyuluh Anti Korupsi. Masyarakat dapat mengikuti program sertifikasi penyuluh anti korupsi di desa.


Peran pemuda memang tidak bisa dikesampingkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Mahmuddin, pegiat antikorupsi di Aceh, menolak menyebut korupsi sebagai budaya bangsa. Ia melihat korupsi ibarat tumor ganas yang menjalar begitu cepat. Dalam tulisan berjudul “Peran Pemuda dalam Membangun Generasi Antikorupsi” Mahmuddin mengemukakan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini. Praktik menyontek di sekolah merupakan sebuah tindakan yang mengandung unsur “korupsi” di dalamnya. Mahmuddin dan para pemuda Aceh juga mendirikan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) sebagai wujud inovasi dalam pencegahan praktik korupsi. Sekolah ini tidak memasukkan kategori usia tertentu sebagai syarat pendaftaran. Menurutnya, meski saat ini masyarakat berada dalam lautan informasi dengan akses internet yang mudah, tidak serta-merta dapat menumbuhkan kesadaran kritis mengenai isu korupsi. Oleh karena itu, SAKA berupaya mendidik para muridnya untuk dapat mengembangkan kemampuan memahami gejala sosial secara kritis, sehingga tidak ada lagi budaya permisif yang terjadi di masyarakat ketika mengetahui di sekitarnya terdapat indikasi tindak korupsi.


Budaya permisif ini juga disampaikan oleh Frans Maniagasi dalam tulisan berjudul “Pemberantasan Korupsi di Papua Butuh Pendampingan”. Ia menjelaskan meski dana otonomi khusus (Otsus) yang setiap tahun digelontorkan semakin besar ke Provinsi Papua dan Papua Barat, tidak serta-merta membuat kesejahteraan warga Papua meningkat. Bahkan, masih tingginya angka kemiskinan di sana ketimbang di wilayah Indonesia Timur lain seperti Nusa Tenggara dan Maluku. Dana desa, menurut Frans, menjadi sasaran empuk korupsi karena mismanajemen tata kelola keuangan yang masih buruk di lembaga pemerintahan daerah, terlebih masih adanya budaya “permisif” membuat dana tersebut dengan mudah dialihkan ke kantong-kantong pribadi. Solusinya, Papua masih butuh pendampingan baik dari lembaga pemerintah seperti KPK dan BPK serta lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat lokal.


Terakhir, cerita sukses mengenai pengelolaan dana desa yang berasal dari Desa Tembara di Nusa Tenggara Timur. Marthen R. Bira dalam tulisan berjudul “Tiga Kunci Keberhasilan Dana Desa” menyebutkan terdapat tiga kunci yang bisa menentukan keberhasilan implementasi Program Dana Desa demi kesejahteraan warga desa, yakni: 1) Ekosistem politik yang bersih, 2) Karakter pemimpin yang berintegritas, 3) Kebijakan strategis dalam membangun tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mendukung implementasi Dana Desa yang tepat sasaran. Pada 2018 Desa Tebara mendapat penghargaan sebagai desa percontohan nasional dalam hal pengelolaan keuangan desa dan aset desa dari Kementerian Keuangan.


Angka Tidak Lagi Berbunyi


Ketika kita membicarakan korupsi di tingkat desa, mau tak mau dana desa menjadi suatu “objek panas” dalam obrolan ini. Dana Desa sesungguhnya merupakan tindak lanjut negara dalam mengakui status desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan atau hak tradisional. Tujuan dari dana desa itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan pemerataan pembangunan. Di masa pandemi ini, Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa dana desa difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan program kegiatan padat karya tunai. Kini, setelah lima tahun berjalan, dana desa bagaimana pun pengalokasiannya, cukup mampu mendorong dinamika pemerintahan desa bergeliat.


Berbagai laporan penyerapan dana desa berupa angka dan statistik dapat dengan mudah kita akses, begitu pula laporan mengenai kontribusi dana desa terhadap pembangunan infrastruktur seperti jalan desa dan jembatan, bangunan fisik, dan sebagainya.5 Ada pula angka yang tercatat dalam indeks rasio gini yang menyebutkan bahwa terdapat perbaikan pemerataan pendapat di perdesaan. Menurut Kementerian Keuangan, turunnya rasio Gini di Indonesia diikuti oleh persentase penduduk miskin di perdesaan. Kini, kita juga sering mendapati di pinggir jalan desa, sebuah baliho besar yang memuat laporan keuangan desa dengan capaian-capaian yang berasal dari belanja anggaran dana desa berdiri tegak. Semua angka ini tentu menjadi prasyarat dari pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, tetapi sejauh mana angka-angka statistik ini menarik perhatian warga yang pada akhirnya diharapkan untuk meningkatkan kesadaran kritis masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa? Begitu pula, ketika kita membaca sekian banyak jumlah kasus korupsi dana desa. Angka membuat desa-desa yang tersandung korupsi ini seolah seragam, sama-sama berwarna merah di antara deretan nama desa dalam daftar yang dipegang kementerian. Sementara itu, kita tidak pernah tahu bagaimana sesungguhnya dinamika politik di masing-masing desa sehingga kasus korupsi itu terjadi dan terkuak.


Angka-angka di satu titik tidak lagi berbunyi. Mereka melintas seperti angin lalu. Tidak lagi mempunyai daya dorong yang kuat pada kesadaran kritis di level individu. Seperti yang kita dengar dan lihat dalam beberapa bulan belakangan, setiap hari Satgas Covid-19 melaporkan angka positif Corona, angka kesembuhan dan angka kematian. Namun, masyarakat umum sudah abai terhadap angka- angka ini dan susah menjalankan protokol kesehatan. Begitu juga dengan isu korupsi, mengharapkan orang-orang merasa diteror oleh angka dan diawasi oleh media massa yang secara tanggap dapat mengatur mana kasus yang diberitakan masif, mana yang tidak, akan terasa cukup sia-sia. Bagaimana pun, praktik korupsi di tingkat pusat, daerah dan desa tetap masif dan berjamaah.


Haryatmoko dalam tulisan berjudul “Struktur Kejahatan Korupsi dan Tanggung Jawab Politik-Moral” membahas penyakit ini dengan sangat reflektif.6 Mengapa kita sering mendapati ekspresi tidak bersalah dari para koruptor di layar media? Menurut Haryatmoko, itu karena banyak orang juga melakukannya atau dapat disebut sebagai banalisasi korupsi.7 Tindak kejahatan ini telah menjadi kebiasaan jahat yang mampu membungkam nurani pelaku. Bagaimana pun, terdapat dua macam kebiasaan, buruk dan baik. Setiap hari setelah bangun tidur, kita mengecek ponsel, ibadah, atau langsung sarapan atau bekerja, atau tidak mandi dan lain-lain, merupakan rutinitas bermacam-macam orang. Rutinitas tersebut membentuk kebiasaan dan kebiasaan menciptakan struktur hidup sehingga memudahkan untuk bertindak. Orang tidak perlu susah payah berpikir, mengambil jarak atau makna setiap kali bertindak, setiap kali telah terbiasa. Anthony Giddens menyebutnya sebagai kesadaran praktis.


Selanjutnya, Haryatmoko memaparkan bahwa ketiadaan sanksi hukum (impunitas) karena lemahnya sistem pengawasan dan sistem peradilan mengakibatkan para koruptor semakin merasa santai sekaligus berani. Terlebih, korban korupsi tidak berwajah. Sering kali koruptor tidak mau disamakan sebagai pencuri atau perampok meskipun dampak kejahatan yang ia timbulkan lebih besar. Korban korupsi tidak pernah terlihat sebagai pribadi tunggal ketika terjadi penyelewengan uang negara. Kalau yang dirugikan negara, siapa itu negara? Kalau yang dirugikan rakyat, siapa yang dimaksud rakyat? Orang banyak menjadi tidak berwajah, mengapa harus merasa bersalah karena yang dirugikan tidak kelihatan?8 Melakukan korupsi pun terkadang tidak pernah sendirian, tapi berjamaah. Sehingga, dengan demikian seorang koruptor merasa hanya menjadi bagian kecil dari mesin kejahatan. Maka, perasaan bersalah tidak ada artinya karena tidak mengubah situasi.


Bingkai media massa sering kali menggambarkan korupsi sebagai kejahatan tunggal, atau kejahatan sekelompok kecil orang, sementara korupsi realitanya merupakan kejahatan struktural. Pendidikan yang kritis adalah cara awal menanamkan mekanisme pengawasan. Selanjutnya, diskusi-diskusi bertemakan prinsip antikorupsi seperti dalam webinar Kongres Kebudayaan Desa Seri 14 ini adalah cara kita mencoba memikirkan bersama siasat-siasat mutakhir maupun yang otentik untuk melawan korupsi. Dan jika sekian banyak angka tak lagi didengarkan bunyinya, barangkali sudah saatnya kita memasukkan strategi kebudayaan untuk menarasikan cerita-cerita mengenai korupsi. Bagaimana pun, cerita selalu bisa lebih mudah disimak, dihayati dan direnungkan. Sastra merupakan salah satu ruang alternatif untuk membangun kesadaran kritis terkait korupsi. Sehingga, korupsi tidak lagi dipandang sebagai masalah hukum dan terus-menerus berurusan dengan angka, tetapi selayaknya dihayati sebagai tanggung jawab semua warga negara dalam kehidupan bernegara. Akhir kata, selamat membaca!


Berikut kami bagikan buku desa hasil Kongres Kebudayaan Desa tahun 2020 yang dengan judul buku Anti Korupsi & Akuntabilitas dengan tema Membangun Sistem dan Habitus Anti Korupsi dari Desa untuk Tatanan Indonesia Baru, Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Anti Korupsi & Akuntabilitas bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Kongres Kebudayaan Desa - Anti Korupsi & Akuntabilitas
4.01 MB





Buku Putih - Kongres Kebudayaan Desa
5.15 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link