Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Agama

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Kongres Kebudayaan Desa - Agama
Illustration - ciptaDesa.com

Kasus Gereja Shincheonji di Korea Selatan; Synagogue Young Israel di New Rochelle, Amerika Serikat (AS); dan Jamaah Tabligh di India adalah contoh populer bagaimana komunitas agama menjadi pusat penyebaran virus Corona. Tidak jauh dari praktik itu, di Indonesia, awal persebaran Covid-19 di Indonesia justru didominasi dari aktivitas keagamaan. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Majelis Sinode selesai menggelar Persidangan Sinode Tahunan pada 26-29 Februari 2020 di Bogor dan acara jemaah tablig di Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan, Maret lalu. Mereka berencana mengikuti sebuah acara bernama “Ijtima Dunia Zona Asia 2020” yang digelar 19 hingga 22 Maret 2020. Sejumlah daerah melaporkan kasus positif Covid-19 dari orang-orang yang sempat datang ke acara ini. Penularan bahkan berlanjut ke orang terdekat yang tidak mengikuti kegiatan.


Di Indonesia, orang-orang yang nekat mudik ini mungkin menggunakan keyakinan teologis yang jamak ditemui di berbagai komunitas agama, yaitu wabah adalah azab bagi orang kafir dan karenanya kaum beriman selalu dilindungi Tuhan. Sebagian muslim sempat percaya bahwa air wudu bisa mencegah virus Corona.


Mencermati itu, negara kemudian melakukan pembatasan: larangan saolat Jum’at di masjid, anjuran salat Id di rumah. Dan pembatasan-pembatasan aktivitas keamanaan, baik di gereja, masjid, vihara, dan tempat-tempat berkumpulnya umat untuk aktivitas keagamaan.


Banyak negara menghadapi pertanyaan itu sebagai respons terhadap penyebaran virus yang oleh WHO telah dinyatakan sebagai pandemi global. Mengingat tingkat penyebarannya yang parah dan mengkhawatirkan, WHO telah menyeru setiap pemerintah untuk mengambil tindakan mendesak dan agresif. Sejak itu, beragam kebijakan yang membatasi hak-hak sipil diterapkan oleh banyak negara untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut. Salah satu isu yang disorot dalam kaitannya dengan Covid-19 adalah pembatasan hak atas kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan. Apakah negara boleh membatasi kebebasan menjalankan agama atau keyakinan (freedom to manifest religion or belief) atas nama memerangi penyebaran penyakit virus Corona (Covid-19) dalam hukum HAM internasional? Dan bila iya, sejauh mana? (Saraswati, 2020).


Sebagai guncangan hebat, krisis ini bisa dilihat sebagai momentum transformasi. Dalam kehidupan beragama, ia bisa menjadi peluang untuk reformasi dan mempromosikan doktrin yang lebih terbuka, membantu berbagai lembaga menjadi responsif, dan komunitas yang lebih adaptif terhadap tuntutan alam modern.


Bagi miliaran manusia, agama menawarkan bantuan praktis dan spiritual terutama di tengah wabah. Untuk kesekian kali kita menyaksikan bagaimana gereja, masjid, kuil, rumah ibadah, dan organisasi agama di seluruh dunia menawarkan bantuan, bahan pangan, akomodasi, uang sumbangan, atau layanan kesehatan. Solidaritas semacam itu dibutuhkan karena jutaan manusia menderita oleh dampak psikologis, ekonomi, dan emosional dari pandemi Corona. Namun agama dan pemuka agama memainkan peranan yang lebih penting: mereka mampu atau harus membantu mencegah krisis serupa terjadi di masa depan dengan memanfaatkan pengaruh mereka yang besar untuk menggandakan perlindungan bagi planet Bumi dan peradaban manusia.


Jawaban jangka panjang atas Covid-19 selayaknya berpusar pada bagaimana kita mereparasi hubungan kita dengan planet Bumi. Mandat pemulihan ini harus menjadi jawaban dari semua bagian kehidupan dan sebabnya terdiri atas ragam bagian. Paket stimulus ekonomi misalnya, harus mendukung investasi di sektor energi terbarukan, teknologi konstruksi dan infrastruktur yang cerdas, dan moda transportasi massal yang ramah lingkungan. Kita harus pula mengubah kebiasaan konsumsi atau praktik produksi: kurangi berbelanja, kurangi pemborosan dan lebih banyak memanfaatkan ulang barang bekas, seperti yang sudah dilakukan oleh banyak di antara kita selama masa karantina. Kita harus menghijaukan ulang hutan-hutan dan berinvestasi di kawasan suaka alam. Dan kita harus memerangi perdagangan gelap satwa liar atau sumber daya hutan, serta memperbaiki tingkat kebersihan dan higienitas di pasar-pasar.


Pemimpin dan komunitas agama terbukti penting untuk mengawal sebuah perubahan karena institusi mereka termasuk yang paling tua dan memiliki tradisi panjang, serta menyediakan jenis layanan yang krusial bagi kehidupan miliaran manusia di seluruh dunia. Sebab itu agama menjadi mitra yang tidak bisa dikesampingkan, baik dalam situasi normal ataupun di tengah bencana.


Dengan begitu, agama tetap relevan sebagai pedoman moral dan orientasi makna bagi para pemeluknya sehingga mereka pun bisa terus berkontribusi dan memainkan peran sentral di tengah pusaran perubahan zaman yang sering terlihat membingungkan. Terlebih di tengah wabah.


Webinar seri ke 9 tentang agama ini mencoba menilik lebih jauh tentang bagaimana peran agama di era dan pascapandemik Covid-19 terutama dalam hal pendidikan kepada umat. Bagaimana meninjau pembatasan-pembatasan tersebut bisa dilakukan tanpa melanggar hak atas praktik agama dan keyakinan? Petanyaan-pertanyaan di bawah ini bisa digunakan untuk menyusun kerangka teoritis dan praktik beragama dalam masa pandemik dan sesudahnya:


  1. Bagaimana wajah agama di era pandemik dan sesudahnya? Bagaimana agama terlibat merumuskan tatanan baru dalam era pandemik dan sesudahnya?

  2. Bagaimana menjembatani pembatasan-pembatasan dalam praktik-praktik keagamaan dan berkeyakinan agar tidak melanggar hak atas praktik atau manifestasi agama dan kepercayaan? Prasyarat dan ketentuan hukum seperti apa yang dibutuhkan agar pembatasan itu tidak melanggar hak-hak peragama?

  3. Arah kebijakan strategis apa yang bisa dirumuskan dalam pengembangan kehidupan beragam dan kepercayaan yang menjadi rahmat seluruh alam di tingkat desa?

  4. Program-program dan kegiatan apa saja yang bisa diusulkan untuk penguatan kehidupan beragama di tingkat desa? Bagaimana mengimplementasikannya?

  5. Apa dan bagaimana peran yang diharapkan dari pemuka agama untuk mewujudkan tatanan hidup baru di masa pandemik Covid-19 dan sesudahnya?

  6. Bagaimana rumusan praktik beribadah secara komunal yang bisa dilakukan oleh agama-agama di tingkat desa?

  7. Praktik kerja sama seperti apa yang bisa didorongkan antara pemerintahan desa, komunitas desa, dan para pemuka agama?


Dalam rangka itu, pada webinar Seri 9 Kongres Kebudayaan Desa 2020, Hari Kelima (dari rangkaian webinar seri 1 hingga seri 18, antara tanggal 1-10 Juli), pada Senin, 6 Juli 2020: 09.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Kampung Mataraman, Jl. Ringroad Selatan, Glugo No. 93, Panggungharjo, Yogyakarta, kami mengundang 6 narasumber untuk memaparkan sumbang gagasan mereka dengan tema:


“Agama: dari Ritus ke Substansi (Transformasi Peran Agama dalam Mengawal Tatanan Nilai Indonesia Baru)”


  1. Gus Hilmy Muhammad (DPD RI)

  2. Engkus Ruswana (MLKI/Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan YME Indonesia)

  3. Kiai M. Mustafid (UNU Yogyakarta)

  4. Hilman Latief (UMY)

  5. Hj. Masriyah Amva (Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Cirebon)

  6. Sabrang Damar Panuluh (Maiyah).
    Moderator: Kiai Jadul Maula (Pesantren Budaya Kaliopak)


Kami mendorong keenam narasumber di atas untuk menyampaikan sumbang gagasan pada webinar tersebut dan juga meminta mereka untuk menuliskan gagasan mereka dalam bentuk paper, tulisan, ataupun makalah. Sebagaian dari narasumber ini berkenan menulis makalah dan menyerahkan ke panitia, tetapi ada sebagian dengan alasan satu dan lain hal belum bisa menyampaikannya dalam bentuk tulisan. Oleh karenanya, kami terpaksa merekam sumbang-gagasan mereka dalam bentuk notulensi yang kemudian kami olah menjadi tulisan yang utuh.


Buku ini merupakan hasil dari kumpulan antologi sumbang- gagasan tulisan para narasumber di acara webinar di atas, baik dari makalah yang mereka tuliskan sendiri maupun tulisan yang bisa kita rekam dari webinar seri ke-9 pada tema “Agama” dari rangkaian Kongres Kebudayaan Desa 2020. Semoga tulisan-tulisan yang terekam maupun tertulis pada rangkaian webinar Kongres Kebudayaan Desa, yang telah menjadi kesatuan buku yang Anda pegang ini bisa memberi sumbang-gagasan atas Arah Tatanan Baru Indonesia, terutama berangkat dari desa dalam mengeja Indonesia, terutama setelah peristiwa pandemik Covid-19 yang bukan hanya melanda bangsa ini, melainkan juga melanda dunia secara keseluruhan. Terakhir, selamat membaca.


Berikut kami bagikan buku desa hasil Kongres Kebudayaan Desa tahun 2020 yang dengan judul buku Agama dengan tema Transformasi Peran Agama dalam Mengawal Tatanan Nilai Indonesia Baru, Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Agama bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Kongres Kebudayaan Desa - Agama
1.11 MB





Buku Putih - Kongres Kebudayaan Desa
5.15 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link