Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Pengelola & Pengurus Aset Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Pengelola & Pengurus Aset Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (3)Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 sebagaimana diubah denganPerbup Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, perlu membentuk Tim Survey Harga Pasar Aset Desa;
  2. bahwa pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Keuchiek tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa

Landasan Hukum

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir denganPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  3. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  5. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  8. Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
  9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber–sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 13);
  10. Perbup Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);
  11. Perbup Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbup Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73);
  12. Perbup Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan PerbupNomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
  13. Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 25);

Keputusan


DiktumKeterangan
KESATUPenetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa Tahun 20... dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
KEDUAPemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa:
    1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset Desa;
    2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/ pengurus aset Desa;
    3. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset Desa;
    4. menetapkan kebijakan pengamanan aset Desa;
    5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset Desa yang bersifat strategis melalui musyawarah Desa;
    6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset Desa sesuai batas kewenangan; dan
    7. menyetujui usul pemanfaatan aset Desa selain tanah dan/atau bangunan.
  2. Pembantu Pengelola Aset Desa:
    1. meneliti rencana kebutuhan aset Desa;
    2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset Desa;
    3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
    4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
    5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset Desa.
  3. Petugas/Pengurus Aset Desa:
    1. mengajukan rencana kebutuhan aset Desa;
    2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
    3. melakukan inventarisasi aset Desa;
    4. mengamankan dan memelihara aset Desa yang dikelolanya; dan
    5. menyusun dan menyampaikan laporan aset Desa.
KETIGASegala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
KEDELAPANKeputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/ Pengurus Aset Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Pengelola & Pengurus Aset Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






SK Pengelola dan Pengurus Aset Desa
41.1 KB






Perdes Aset Desa


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link