Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK Mutasi Perangkat Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK Mutasi Perangkat Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang



  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 dan 42 Peraturan Bupati Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;

  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan ;


Landasan Hukum



  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1);

  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 9);


























KESATU Mengangkat Saudara: Fulan terhitung Mulai Tanggal Pelantikan dan berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KEDUA Perangkat Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
KEEMPAT Salinan keputusan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai laporan dan kepada ketua BPD sebagai pemberitahuan.
KELIMA Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






SK Mutasi Perangkat Desa
31.3 KB






Rekrutmen Perangkat Desa


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link