Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










UU Nomor 19 Tahun 2019
Illustration - ciptaDesa.com

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah mehras dalam maq,arakat. Perkembangannya terus meninglat dari tahun ke tahrm, baik dari jumlah kasus yang tet'adi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilalrukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.


Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan meembawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.


Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi Femberantasan korupsi dirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelangaran kode etik oleh pimpinan dan staf komisi Pernberantasan Korupsi, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenans yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Fernberantasan Korupsi yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesanra aparat penegak hukum, problem Penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoodinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lernbaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan hryas dan wewenang Komisi Femberantasan Korupsi sehinga memungkinkan terdapat cela dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Fernberantasan Korupsi.


Untuk itu dilakukan pernbaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif dan terpadu sehinga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara yang terus bertambah akibat tindak pidana korupsi. Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegatan pencegahan butkan berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Justru adanya penguatan tersebut dimaksudkan agar kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, semakin baik dan komprehensif. Pembaruan hukum juga dilakukan dengan menata kelembagaan komisi Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan sehinga timbul kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.


Kemudian penataan kelembagaan Komisi Femberantasan Korupsi dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU.XV/20l7. Di mana dinyatakan bahwa Komisi Femberantasan Korupsi merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi ternasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pernerintah (regeringsorgaan-bestuusorganen). Hal ini dimaksudkan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia meenjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan pernerintahan (excetuvie power). Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini, diharapkan dapat:


  1. Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisiank dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

  2. Menyusun jaringan (networking) yang kuat dan dan memberlakukan institusi yang telah ada sebagai "@counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan penundang-undangan;

  3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakank hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenangk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan

  4. Melakukan keerjasama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindakk Pidana Korupsi.


Berikut kami bagikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.32 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link