Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK KPM

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










SK KPM
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang



  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan adalah penanganan Stunting;

  2. sebagai bahan dari Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan stunting (2018 – 2021) pemerintah melaksanakankegiatan Penguatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam pencegahan stunting;

  3. bahwa Kader Pembangunan Manusia merupakan mitra pemerintah desa yang diperlukan keberadaannya dalam monitoring dan fasilitas konvergensi penanganan stunting;

  4. bahwa kejadian stunting pada balita masih ada terjadi di Kabupaten sehingga dapat menghambat peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya masyarakat;

  5. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1,000 hari pertama kehidupan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan huruf e , maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa;


Landasan Hukum



  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan amandemen (kewajiban negara memenuhi hak-hak dasar seluruh rakyat); pasal 28 H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

  4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100) sebagaiana telah diubah dengan Peratura Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 omor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2016 Nomor 57,Tabahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010 tentang penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;

  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berira Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);

  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi bagi bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);

  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);

  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);

  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);

  15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);


Keputusan











DiktumKeterangan
KESATUMengangkat Kader Pembangunan Manusia (KPM) pada Masa Bhakti sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUASebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) tersebut mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);

  2. Fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDes untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting;

  3. Melakukan Koordinasi dengan petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti bidan desa, sanitarian nutrisionis dari Puskesmas, Pengelola atau pendidik PAUD, Kader Posyandu dan Aparat Desa untuk meningkatkan jangkuan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 (lima) paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan KIA, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial dan Pendidikan Anak Usia Dini;

  4. Memonitor pelaksanaan 5 (lima) Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa , melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators), yang mencakup:

    1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);

    2. Integrasi Konseling Gizi;

    3. Air Bersih dan Sanitasi;

    4. Perlindungan Sosial; dan

    5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)



KETIGADalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia (KPM) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KEEMPATSegala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
KELIMAKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan KPM atau Kader Pembangunan Manusia serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KPM bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





SK Kader Pembangunan Manusia (KPM)
35.4 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link