Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur
Illustration - ciptaDesa.com

Pemerintah adalah organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem pemerintahan dan menetapkan dalam mencapai tujuan negara. Tujuan pemerintahan adalah menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tentram dan damai. Personel, atau Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan disebut sebagai aparatur pemerintah. Pemerintahan modern adalah pelayanan kepada masyarakat. Fungsi-fungsi utama pemerintah adalah pelayanan, pengaturan (regulasi), pembangunan dan pemberdayaan. Untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi di atas dengan baik dan efektif, aparatur pemerintah perlu memiliki kapasitas minimum atau kapasitas inti. Kapasitas inti mencakup antara lain; a) Kemampuan untuk melakukan analisis lingkungan dan identifikasi isu-isu pokok, b) Kemampuan untuk melakukan perumusan strategi dan penyusunan rencana kerja, c) Kemampuan untuk implementasi, pengawasan (monitoring) dan penjaminan kinerja, d) Kemampuan untuk melakukan penyesuaian diri dan memberikan respon-respon yang sesuai terhadap perubahan untuk keberlangsungan organisasi dan publik yang dilayani oleh organisasi, e) Kemampuan untuk memperoleh keahlian baru.

Dalam pasal 112-115 termaktub pada UU Desa, diatur tentang peran, tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan pembinaan dan pengawasan Desa. Pasal ini secara umum dan normatif memandatkan pemerintah supra-desa untuk tetap melaksanakan pembinaan kepada dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa.

Berdasarkan tugas dan fungsi Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur adalah melakukan pembinaan umum dan koordinasi fasilitasi pengembangan kapasitas Aparatur Desa, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis serta supervisi fasilitasi pengembangan kapasitas Aparatur Desa.

Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintahan Desa. Sementara kedudukan Aparat Desa menjadi sangat penting dalam membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak-pihak yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa adalah Pemerintahan Desa dan BPD. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Untuk dapat memenuhi dan menjalankan tugastugasnya, Pemerintahan Desa memiliki 4 (empat) bidang Kewenangan Desa, yaitu; 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2) Pelaksanaan Pembangunan Desa, 3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa, 4) Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kapasitas yang perlu dikuasai oleh aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa antara lain;

  1. Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan tentang desa;
  2. Pengetahuan dan ketrampilan dalam penyusunan peraturan;
  3. Pengelolaan urusan-urusan (project management skills);
  4. Perencanaan pembangunan: identifikasi kebutuhan masalah prioritas, penyusunan strategi & rencana kerja (RPJM Desa dan RKP Desa);
  5. Pelaksanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi;
  6. Pendataan dan pemetaan desa;
  7. Penganggaran dan pengelolaan keuangan (APBDesa, penatausahaan keuangan Desa);
  8. Kepemimpinan, komunikasi, kerjasama dan fasilitasi;
  9. Kemampuan analisa dan penyelesaian masalah (problem solving skills) dan Pengelolaan sumber daya (manusia, alam, keuangan, dll).

Salah satu tantangan utama yang dihadapi ketika berbicara mengenai status kapasitas aparatur desa saat ini adalah tidak adanya data kuantitatif yang dapat memberikan pemahaman tentang masalah tersebut. Data yang menggambarkan tingkat kapasitas (terdiri atas pengetahuan, keterampilan dan sikap) aparatur desa sampai saat ini belum tersedia. Padahal data semacam ini merupakan data dasar yang seharusnya menjadi landasan di dalam menyusun satu program pengembangan kapasitas aparatur desa yang efektif dan efisien. Hal ini antara lain disebabkan oleh belum adanya parameter dan ukuranukuran yang jelas dan baku tentang kapasitas aparatur desa yang dimaksud, serta belum pernah dilaksanakannya evaluasi kinerja yang bertujuan untuk memetakan kapasitas Aparatur Desa.

Seiring dengan perubahan kelembagaan di desa maka mau tidak mau mendorong Sumber Daya Manusia aparatur desa untuk bekerja sesuai dengan target yang hendak dicapai. Untuk itu aparat desa harus dapat bekerja secara maksimal.

Berdasar pertimbangan di atas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menyusun Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur yang mengatur tentang pelaksanaan evaluasi kinerja aparatur Pemerintahan Desa di Jawa Timur, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan hasil evaluasi.


Berikut kami bagikan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur yang menjadi dasar penilaian kinerja perangkat Desa diwilayah Desa, Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa
2.7 MB






Format Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link