Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pencabutan Permendagri Bidang Pemdes Tahap II

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated











Permendagri Nomor 34 Tahun 2018
Illustration - ciptaDesa.com

Sekilas


Banyak hal yang terjadi dalam penerapan hukum di Negara Indonesia khsusunya pada kontek pemerintahan Desa, kenapa tidak? semenjak diundangkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, kondisional regulasi harus menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang memberlakukan Desa sangat istimewa dengan kewenangan Desa berskala lokal Desa.


Hal tersebut juga berdampak padaregulasi yang ditetapkan oleh kementerian Dalam Negri yang notabene mengatur sedetail-detailnya tenttang perlakukan di Desa. Terbukti, pada tanggal Pada 25 April 2018, Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II.Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II diberlakukan dan diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 629 pada tanggal 11 Mei 2018 di Jakarta.


Setidaknya dalam permendari ini, ada 50 (lima puluh) Peraturan Menteri Dalam Negri dicabut dan tidak diberlakukan lagi sejak diundangnnya Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II ini.


Landasan Hukum


Sebagai landasan hukum diterbitkannya peraturan pencabutan permendari yang disebut, adalah:



  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


Muatan


Ada 50 (lima puluh) Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut sesuai yang termaktub dalam Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri tersebut, yaitu:



  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Pembentukan Desa Percobaan;

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Mengubah Peraturan Mendagri tanggal 25 Oktober 1946 Nomor BP 13/I/7 tentang Peraturan tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan di Karesidenan Banyumas;

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1953 Tentang Perubahan Jumlah Sumbangan kepada Keluarga Ahli Waris Pamong Desa yang Gugur;

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1953 Tentang Tunjangan Sementara Kepada Daerah-Daerah yang Setingkat dengan Desa di Daerah Propinsi Kalimantan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1953 Tentang Tunjangan Sementara Kepada Desa-Desa di Pulau Bali;

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan dalam Karesidenan Banyumas;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Setonogedong, Kota Besar Kediri, Karesidenan Pati, Propinsi Jawa Timur;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Ngliman, Kabupaten Nganjuk, Karesidenan Kediri Propinsi Jawa Timur;

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Menaikan Jumlah Maksimum Tunjangan Kurang Penghasilan Untuk Kepala Desa dan pamong Desa Lainnya di Jawa dan Madura;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1956 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Tawangsari, Wenong dan Majan, masing-masing dari Kecamatan Kedungwan, Kab.Tulungagung, Karesidenan Kediri, Propinsi Jawa Tengah;

  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1956 Tentang Pemberian Tunjangan Berhubung Bahaya Pembunuhan/Penculikan kepada Kepala Desa dan Anggota Pamong Desa lainnya di daerah Tidak Aman;

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Tunjangan Sementara Kepada Desa-Desa di Daerah Lombok;

  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Sumbangan (Uang Duka/Hiburan) untuk Keluarga Ahli Waris Pamong Desa Yang Gugur;

  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan Dalam Karesidenan Pati, Propinsi Jawa Tengah;

  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan Wedigrujugan, Kalijirek-Mutihan dan Depokmutihan dalam Daerah Tingkat II Kebumen, Karesidenan Kedu, Jawa Tengah;

  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kursus Cepat Pamong Desa;

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1958 Tentang Tunjangan Sebagai Sokongan Untuk Meringankan Penderitaan Kepala Desa dan Anggota Pamong Desa Lainnya yang Rumah dan/atau Perkakas Rumahnya Dibakar atau di Rusak Oleh Gerombolan Pengacau;

  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Pacalan Kidul dan Desa perdikan Pacalan Lor dalam Daerah Swatantra Tingkat II Magetan, Karesidenan Madiun Jawa Timur;

  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Protokulon dan Desa perdikan Protowetan dalam Daerah Swatantra Tingkat II Kendal, Karesidenan Semarang Jawa Tengah;

  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Bergota yang Terletak dalam Daerah Kotamadya Semarang Jawa Tengah;

  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Seluruh Desa Perdikan dan Pedukuhan/Kampung Perdikan yang Terdapat dalam Wilayah Karesidenan Madura;

  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penghapusan Desa Perdikan Kauman Kubur dalam Daerah Swantantra Tingkat II Magelang, Jawa Tengah;

  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan dalam Daerah Tingkat II Purworejo Jawa Tengah;

  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Instruksi Tata Kerja Pendaftaran,Penyaringan, Pengujian Kesehatan, Pemilihan dan Pemasukan, Dalam AP. Calon Militer Wajib, termaksud Dalam Undang- Undang Nomor 66 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Nomor 39 Prp. Dan 40 Prp. 1960 sepanjang Mengenai Bagian Penyelenggaraan yang Ditugaskan pada Pemerintah Daerah, Pamong Praja dan Pemerintahan Desa;

  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Instruksi Tentang Tata Kerja Penunjukan Pewajib Militer Kepala Desa;

  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kursus Cepat Pamong Desa;

  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan di Karesidenan Madiun Jawa Timur;

  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan Kadilangu di Daerah Demak Jawa Tengah;

  29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri-Otonomi Daerah tentang Perubahan Syarat-syarat untuk Dipilih Menjadi Kepala Desa;

  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Penggabungan Desa Rambat Kecamatan Karang Rajung dan Desa Suru Kecamatan Penuwangan kedalam Kecamatan Gejer Daerah Tingkat II Grobogan;

  31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Pemberian Uang Sumbangan sebagai penghargaan atas jasa Pamong Desa/Daerah yang setingkat;

  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Panitia Rapat Kerja Pembangunan Masyarakat Desa Tahun1967;

  33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Balai Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Masyarakat Desa;

  34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1969 Tentang Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggung jawab Bantuan Keuangan Kepala Desa;

  35. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1969 Tentang Menyetujui Usul Pemindahan Ibu Kota Kawedanan/Kecamatan Karang Binangun ke Desa Sombopinggir;

  36. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 1969 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Jawab Sektor (K) Pembangunan Desa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1969 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat sebagai Anggota Sektor (K) Pembangunan Desa;

  37. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1969 Tentang Para Sekretaris Sektor (K) Pemilu Irian Barat dan Pembangunan Desa menyelenggarakan Pameran tentang segala kegiatan yang berhubungan dengan REPELITA pada sektor masing-masing;

  38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Pemberian uang sumbangan sebagai penghargaan atas jasa Pamong Desa/Daerah yang setingkat yang meninggal dunia karena dan sewaktu menjalankan tugas;

  39. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1974 Tentang Penunjukan Pemimpin-Pemimpin dan Bendaharawan-Bendaharawan Bagian Proyek Penelitian Tata Desa dan Unit Daerah Kerja;

  40. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Penyelenggaraan Kursus/Latihan Kerja PMD di Jakarta;

  41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Penyelengaraan Latihan Kerja/Training Tenaga- Tenaga Pembina Unit Daerah Kerja Pembangunan dan Tenaga-Tenaga Peneliti Desa;

  42. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1974 Tentang Rapat Kerja Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa;

  43. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1974 Tentang Penggantian Bendaharawan Bagian Proyek Penelitian Tata Desa dan Unit Daerah Kerja serta Bagian Proyek Pembinaan Subsidi Desa Propinsi Sumatera Selatan;

  44. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Tim Pembantu Penyelenggara Akhir Konsep-konsep Rancangan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Rancangan Uundang-Undang tentang Pemerintahan Desa, Rancangan Undang-Undang tentang Partai Politik dan Golongan Karya dan Rancangan Undang-Undang tentang Perjudian;

  45. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 1974 Tentang Bantuan Kepada Desa;

  46. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1974 Tentang Penyelenggaraan Seminar Penerapan Teknologi dalam Pertumbuhan dan Perkembangan Desa;

  47. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 154 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Team Pembinaan Bantuan Pembangunan Desa;

  48. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 1974 Tentang Penunjukan Pimpinan dan Bendaharawan Bagi Proyek Resetlement Desa dan Penggantian Pimpinan Proyek Pemilihan Resetlement Desa;

  49. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 166 Tahun 1974 Tentang Penunjukan Pimpinan dan Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek Resetlement Desa Di Propinsi Irian Jaya; dan

  50. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 236 Tahun 1974 Tentang Penggantian Bendaharawan Bagian-Bagian Proyek Pembinaan Subsidi Desa, Pembinaan LSD Unit Daerah Kerja Pembangunan dan Penelitian Tata Desa di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;


Penutup


Pencabutan ini sebagai acuan regulasi khusunya yang berkenaan dengan pemerintahan Desa dalam menyusun regulasi di Desa baik itu, Perdes, Permakases, Perkades, ataupun SK Kepala Desa dan BPD.


Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini






permendagri_34_2018.pdf
205 KB






Pencabutan Permendagri Tahap III
296 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link