Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


Landasan Hukum



  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), sebagaimana diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 3

  1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
    2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
    3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
    4. menetapkan PPKD;
    5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
    6. menyetujui RAK Desa; dan
    7. menyetujui SPP.
  3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:

  1. Sekretaris Desa
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur Keuangan.

Pasal 5

  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    5. mengoordinasikan tugas‐tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    3. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Pasal 6

  1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Kaur Tata Usaha dan Umum; dan
    2. Kaur Perencanaan.
  3. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Kasi Pemerintahan;
    2. Kasi Kesejahteraan; dan
    3. Kasi Pelayanan.
  4. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  5. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Pasal 7

  1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat mengusulkan pembentukan tim untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga keswadayaan masyarakat dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3. Anggota.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelaksana kewilayahan.
  4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
  5. Tim sebagaimanan dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan kepala Desa.

Pasal 8

  1. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
    1. menyusun RAK Desa; dan
    2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
1.7 MB





Mencabut → Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
84.2 KB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link