Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Perpu Nomor 2 Tahun 2017
Illustration - ciptaDesa.com

Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Larangan

Larangan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,

  1. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
  2. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
  3. dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan;
  5. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  6. melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  7. dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta
  9. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
1.29 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link