Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksnaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










PP Nomor 58 Tahun 2016
Illustration - ciptaDesa.com

Penjelasan Umum

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut Pasal 19 mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas, Pasal 40 ayat (7) mengenai pemberdayaan Ormas, Pasal 42 ayat (3) mengenai Sistem Informasi Ormas, Pasal 50 mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, Pasal 56 mengenai pengawasan oleh masyarakat dan Pemerintah serta Pemerintah Daerah terhadap Ormas, Pasal 57 ayat (3) mengenai tata cara Mediasi, dan Pasal 82 mengenai penjatuhan sanksi bagi Ormas, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan Ormas badan hukum yayasan yang didirikan warga negara asing atau warga negara asing bersama dengan warga negara Indonesia.

Pendaftaran Ormas dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur Ormas yang tidak berbadan hukum dimaksudkan untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan diberikan SKT oleh Pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri. Sedangkan materi muatan mengenai pendataan Ormas dalam Peraturan Pemerintah ini tidak diatur, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/20l3 dinyatakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pemberdayaan Ormas dimaksudkan untuk memberikan kemampuan dan daya tahan serta peningkatan kemandirian Ormas. Pemberdayaan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tetapi dilakukan juga oleh Ormas, masyarakat, dan swasta.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi, Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas. Sistem Informasi Ormas yang dibentuk oleh Pemerintah dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Menteri.

Pengawasan Ormas dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Ormas tersebut sesuai dengan AD/ART Ormas, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat berupa pengaduan yang disampaikan baik tertulis maupun tidak tertulis. Untuk meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka deteksi dini sebelum terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas.

Penyelesaian sengketa Ormas pada prinsipnya diselesaikan oleh Ormas itu sendiri. Pemerintah dapat memediasi apabila diminta oleh para pihak yang bersengketa. Permintaan para pihak untuk Ormas yang berbadan hukum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, sedangkan yang tidak berbadan hukum diajukan kepada Menteri.

Sanksi diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya kepada ormas yang melakukan pelanggaran. Sanksi dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sanksi administratif. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas melakukan upaya persuasif.

Adapun materi muatan mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, tetapi implementasi Peraturan Pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dali Peraturan Pemerintah ini.


Berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.





PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksnaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2.86 MB


Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link